Mengendalikan BBM, Menguji Jawa Timur

Oleh : Tri Prakoso, SH.,M.HP (WKU Bidang Migas Kadin Jatim)

Monwnews.com, Pembatasan Solar dan Pertalite bersubsidi mulai 1 April 2026 bukan sekadar urusan nozzle di SPBU. Ia adalah ujian apakah ekonomi Jawa Timur cukup tangguh menghadapi guncangan energi, atau justru masih terlalu rapuh karena bertumpu pada murahnya subsidi.

Profil Tri Prakoso, SH.,MHP. (Wakil Ketua Kadin Jawa Timur)
Profil Tri Prakoso, SH.,MHP. (Wakil Ketua Kadin Jawa Timur)

Pada akhirnya, setiap kebijakan energi selalu berujung pada satu pertanyaan yang sangat sederhana: siapa yang menanggung biayanya? Negara boleh menyebutnya penertiban. Regulator boleh menyebutnya pengendalian. Birokrasi boleh menyebutnya pembelian wajar. Tetapi di jalan raya, di pasar induk, di sentra sayur, di gudang distributor, di dermaga ikan, di pangkalan angkutan, dan di halaman-halaman usaha kecil, pertanyaannya tetap sama: setelah aturan ini berlaku, siapa yang harus membayar lebih mahal untuk menjaga roda ekonomi tetap berputar?

Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 menjawab satu bagian dari pertanyaan itu dengan cukup tegas. Mulai 1 April 2026, penyaluran BBM subsidi untuk Solar dan bensin RON 90 dikendalikan lebih ketat. Ada batas pembelian harian per kendaraan. Untuk Solar, kendaraan roda empat perorangan dibatasi paling banyak 50 liter per hari, kendaraan umum roda empat 80 liter, kendaraan umum roda enam atau lebih 200 liter, dan kendaraan pelayanan umum tertentu 50 liter. Untuk bensin RON 90, kendaraan roda empat perorangan maupun umum dibatasi paling banyak 50 liter per hari, dan kendaraan pelayanan umum tertentu juga 50 liter. Setiap transaksi wajib mencatat nomor polisi kendaraan. Badan usaha penugasan wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan pengendalian. Dan jika terjadi penyaluran melebihi jumlah yang ditentukan, kelebihan itu tidak dibayarkan subsidinya atau diperhitungkan sebagai BBM umum. Aturan lama tahun 2020 dicabut. Semua ini berlaku efektif mulai 1 April 2026. 

Di atas kertas, logika kebijakan ini mudah dipahami. Negara sedang mencoba menutup kebocoran subsidi, memperbaiki ketepatan sasaran, dan mengantisipasi risiko krisis energi. Konsiderans keputusan tersebut bahkan secara jelas menyebut perlunya langkah antisipatif atas potensi krisis energi dan perlunya efisiensi penggunaan energi. Artinya, pemerintah sadar bahwa energi bukan lagi isu teknis semata. Ia sudah menjadi isu ketahanan nasional. Masalahnya, setiap kali negara memperbaiki ketertiban subsidi, ekonomi daerah sering kali dipaksa menanggung ongkos transisi yang tidak kecil. Dan untuk Jawa Timur, ongkos itu bisa jauh lebih besar daripada yang tampak dari sekadar angka liter di dalam diktum keputusan. Sebab Jawa Timur bukan provinsi yang hidup dari sektor tunggal. Ia tidak berdiri di atas satu mesin ekonomi. Jawa Timur adalah ruang besar tempat industri pengolahan, perdagangan, transportasi, pertanian, perikanan, jasa distribusi, dan UMKM bertemu dalam satu denyut yang sama: mobilitas. Barang harus bergerak. Orang harus bergerak. Bahan baku harus bergerak. Hasil produksi harus bergerak. Ekonomi Jawa Timur hidup dari kelancaran aliran itu. Maka begitu BBM yang menopang aliran tersebut diatur lebih ketat, yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya kedisiplinan penyaluran subsidi, tetapi juga ketahanan struktur ekonomi daerah.

Di sinilah letak ironi pertama kebijakan energi kita. Negara ingin subsidi tepat sasaran, tetapi distribusi ekonomi kita masih dibangun di atas asumsi bahwa BBM murah tersedia cukup longgar. Selama bertahun-tahun, berbagai pelaku ekonomi membentuk model usahanya dengan mengandaikan bahwa Solar bersubsidi dan Pertalite dapat menopang biaya operasional harian pada tingkat yang relatif terkendali. Dari sini lahir tarif angkutan, struktur margin, pola distribusi, jadwal pengiriman, hingga harga eceran yang kita anggap normal. Ketika negara masuk dan mengubah aturan itu, yang berubah bukan hanya transaksi di SPBU. Yang berubah adalah arsitektur biaya pada ribuan aktivitas ekonomi sehari-hari.

Bayangkan truk pengangkut hasil pertanian dari wilayah produksi ke pasar induk. Bayangkan kendaraan distributor bahan pokok yang harus berpindah dari satu gudang ke pasar-pasar tradisional di berbagai kabupaten. Bayangkan angkutan kecil yang menghubungkan pemasok dengan kios-kios, toko bangunan, rumah makan, atau pasar desa. Bagi mereka, pembatasan bukan sekadar angka. Ia bisa berarti tambahan frekuensi berhenti, perubahan rute, tambahan waktu tunggu, ketidakpastian pasokan, dan dalam banyak kasus, kebutuhan membeli BBM nonsubsidi ketika jatah bersubsidi tak lagi mencukupi pola operasi mereka.

Di ruang rapat, pergeseran semacam itu mungkin terdengar kecil. Di lapangan, ia bisa sangat mahal. Dalam ekonomi distribusi, kenaikan ongkos tidak harus besar untuk terasa menyakitkan. Tambahan biaya sedikit di satu titik akan memantul ke titik lain: ongkos jalan naik, biaya bongkar muat menyesuaikan, tarif pengiriman dikoreksi, harga grosir bergerak, pedagang eceran menambah margin pengaman, lalu konsumen membayar lebih mahal. Begitulah inflasi biaya bekerja. Tidak dramatis, tetapi merayap. Tidak selalu langsung terlihat, tetapi pelan-pelan menggerus daya beli.

Karena itu, dampak pertama yang paling mungkin muncul di Jawa Timur adalah tekanan pada logistik. Dan tekanan logistik di Jawa Timur bukan masalah sektoral. Ia bisa berubah menjadi masalah seluruh perekonomian. Provinsi ini memiliki jaringan distribusi yang panjang, dari pelabuhan ke kawasan industri, dari sentra pangan ke kota-kota konsumsi, dari pasar besar ke kecamatan dan desa. Bila biaya mobilitas naik, maka seluruh sistem ikut menegang. Yang paling menderita bukan selalu perusahaan besar, melainkan usaha-usaha menengah dan kecil yang hidup dengan margin tipis. Mereka tidak punya cadangan modal besar. Mereka tidak punya armada fleksibel. Mereka tidak bisa dengan mudah menyerap kenaikan biaya. Dalam kondisi seperti itu, satu kebijakan yang disebut penertiban bisa dirasakan sebagai tekanan.

Dampak kedua adalah friksi administratif. Kewajiban pencatatan nomor polisi jelas masuk akal dari sisi pengawasan. Negara butuh jejak distribusi. Negara butuh data. Negara butuh alat untuk memastikan subsidi tidak dipakai tanpa kontrol. Tapi setiap sistem administrasi baru selalu membawa konsekuensi operasional. SPBU harus siap. Petugas harus disiplin. Sistem harus sinkron. Implementasi harus seragam. Bila salah satu unsur itu lemah, yang muncul bukan tata kelola yang rapi, melainkan antrean, kebingungan, dan ketidakpastian.

Dan ekonomi sangat tidak menyukai ketidakpastian. Pasar bisa menerima harga yang lebih mahal bila polanya jelas. Dunia usaha bisa menerima aturan yang lebih ketat bila implementasinya pasti. Tetapi bila yang terjadi adalah variasi penafsiran antar-SPBU, ketidaksamaan penerapan antarwilayah, atau gangguan teknis saat transaksi, maka biaya ekonomi membesar karena waktu yang hilang sering kali sama mahalnya dengan uang yang keluar.

Dampak ketiga adalah potensi tekanan pada inflasi pangan dan kebutuhan pokok. Jawa Timur adalah salah satu lumbung penting berbagai komoditas. Tetapi justru karena produksi dan distribusinya besar, sedikit gangguan di transportasi bisa langsung terasa pada harga. Beras, sayur, buah, telur, ayam, ikan, hasil olahan, dan berbagai barang konsumsi harian sangat tergantung pada ketepatan waktu distribusi. Keterlambatan sehari saja bisa mengubah kualitas produk, biaya penyimpanan, bahkan risiko susut. Ketika pelaku distribusi tidak yakin dengan kecukupan BBM subsidi atau harus menambah biaya karena sebagian konsumsi beralih ke BBM umum, harga jual akan ikut menyesuaikan.

Dampak keempat adalah tekanan psikologis pada pasar. Ini sering diremehkan. Padahal persepsi publik dapat mempercepat dampak ekonomi sebuah kebijakan. Jika masyarakat atau pelaku usaha menafsirkan pengendalian sebagai tanda kelangkaan, maka yang lahir adalah perilaku berjaga-jaga: pembelian berlebih, penyesuaian tarif lebih awal, penambahan margin keamanan, hingga spekulasi harga. Di sinilah komunikasi kebijakan menjadi sangat penting. Regulasi yang rasional bisa gagal secara ekonomi jika dikawal dengan komunikasi yang buruk.

Meski demikian, keliru juga bila kebijakan ini dibaca hanya sebagai ancaman. Ada sisi lain yang tak boleh diabaikan. Pengendalian BBM subsidi dapat menjadi peringatan keras bahwa era energi murah tanpa disiplin makin sempit. Ia memaksa daerah dan dunia usaha melakukan hal yang selama ini sering ditunda: menghitung efisiensi. Berapa banyak distribusi yang selama ini boros? Berapa banyak rute yang tidak optimal? Berapa banyak ongkos yang sebetulnya lahir dari kebiasaan lama, bukan kebutuhan nyata? Berapa banyak usaha yang terlalu lama bertahan karena disangga subsidi, bukan karena produktivitas?

Bila dibaca dari sudut itu, aturan BPH Migas ini bisa menjadi semacam alarm. Masalahnya, alarm hanya berguna bila ada yang bangun dan bergerak. Jika tidak, ia hanya menambah kebisingan.

Karena itulah peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi sangat penting. Pemprov tak boleh menunggu sampai harga telanjur naik, distribusi telanjur tersendat, atau keluhan usaha menumpuk. Pemerintah daerah harus membaca kebijakan ini sebagai potensi guncangan yang menuntut respons transisi. Artinya, yang diperlukan bukan sekadar sosialisasi, melainkan pengelolaan dampak.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membentuk satuan tugas transisi energi-logistik daerah. Satgas ini mesti melibatkan unsur pemerintah, Pertamina, Hiswana Migas, asosiasi transportasi, pelaku perdagangan, distributor bahan pokok, dan Kadin Jatim. Tujuannya sederhana: memetakan titik rawan, membaca dampak harian, dan bertindak sebelum gejala kecil berubah menjadi gangguan sistemik. Pemerintah daerah tak boleh bekerja dengan asumsi. Ia harus bekerja dengan data lapangan.

Langkah kedua adalah menetapkan komoditas dan koridor distribusi prioritas. Tidak semua arus barang memiliki bobot yang sama bagi stabilitas daerah. Pangan pokok, hortikultura, hasil perikanan, bahan baku industri kecil, obat-obatan, dan pasokan untuk layanan publik harus diperlakukan sebagai prioritas. Bila ada gangguan pada distribusi komoditas ini, konsekuensinya langsung menyentuh masyarakat luas. Pemprov perlu memastikan bahwa kebijakan pengendalian BBM tidak menjelma menjadi hambatan pada aliran komoditas strategis.

Langkah ketiga adalah membangun dashboard pemantauan harga, stok, distribusi, dan antrean SPBU secara harian. Zaman ketika pemerintah bisa mengandalkan laporan mingguan sudah lewat. Gangguan ekonomi sekarang bergerak terlalu cepat. Pemerintah daerah butuh alat baca real time agar mampu menilai apakah suatu wilayah mulai mengalami gangguan distribusi, apakah harga mulai bergerak tak wajar, atau apakah ada pola penumpukan permintaan di titik tertentu. Tanpa itu, kebijakan hanya akan bersifat reaktif.

Langkah keempat adalah memberi insentif transisi nonfiskal bagi sektor-sektor vital. Jawa Timur mungkin tidak punya ruang fiskal tak terbatas untuk menambah subsidi baru. Tapi pemerintah masih bisa menurunkan friksi. Misalnya dengan mempercepat perizinan fasilitas logistik, mengurangi hambatan distribusi, memfasilitasi konsolidasi muatan, mendorong sistem rute yang lebih efisien, dan membuka jalur koordinasi cepat jika terjadi hambatan pasokan. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan pelaku usaha bukan uang negara tambahan, melainkan negara yang tidak menambah beban.

Sementara itu, Kadin Jatim juga tak boleh mengambil posisi pasif. Ini justru saat ketika organisasi usaha harus menunjukkan fungsi strategisnya. Kadin tidak cukup hanya menjadi saluran keluhan. Kadin harus menjadi pusat konsolidasi dunia usaha. Ia harus mengumpulkan bukti empiris dari pelaku lapangan: sektor mana yang paling terdampak, jenis armada apa yang paling tertekan, komoditas apa yang mulai terganggu, daerah mana yang paling rawan, dan beban biaya apa yang paling cepat naik. Dari situ, Kadin harus menyusun rekomendasi yang konkret, bukan seruan abstrak.

Kadin Jatim perlu mendorong pemerintah pusat dan regulator agar implementasi aturan ini tidak kaku membabi buta. Pengendalian subsidi memang penting, tetapi ekonomi daerah juga membutuhkan ruang transisi. Bila ada sektor distribusi strategis yang secara objektif sangat terdampak, evaluasi teknis harus dimungkinkan. Bila penerapan di lapangan menimbulkan perbedaan interpretasi, standardisasi perlu didorong. Bila dunia usaha menghadapi lonjakan friksi, solusi harus dicari bersama. Di sinilah advokasi kebijakan yang matang dibutuhkan: kritis, tetapi berbasis data; tegas, tetapi tetap konstruktif.

Lebih jauh dari itu, Kadin juga harus berani mengajak dunia usaha bercermin. Sudah terlalu lama sebagian pelaku ekonomi hidup dengan pola distribusi yang boros namun tertolong oleh subsidi. Pengendalian BBM ini semestinya menjadi momentum audit besar-besaran atas efisiensi biaya energi dan logistik. Berapa banyak muatan yang bisa dikonsolidasikan? Berapa banyak perjalanan kosong yang bisa dipangkas? Berapa banyak pola distribusi yang dapat diubah agar lebih hemat? Berapa banyak usaha yang bisa mulai beralih ke manajemen armada yang lebih modern? Ketahanan ekonomi daerah tidak dibangun hanya dengan menuntut subsidi tetap longgar. Ia dibangun dengan memperkuat produktivitas.

Pada titik inilah persoalan menjadi lebih besar dari sekadar BBM. Yang sedang diuji sesungguhnya adalah model pertumbuhan kita. Apakah Jawa Timur akan terus bertahan sebagai ekonomi yang cukup kompetitif hanya selama energi murah tersedia? Ataukah ia mulai bertransformasi menjadi ekonomi yang mampu tumbuh karena efisien, tangguh, dan terorganisasi lebih baik? Pertanyaan ini penting karena dunia tidak sedang bergerak ke arah energi yang makin tenang. Geopolitik bergejolak. Pasokan energi global rawan terganggu. Risiko fiskal negara selalu berubah. Artinya, ketergantungan berlebih pada subsidi akan makin berbahaya bila tidak disertai reformasi struktur biaya.

Karena itu, tulisan ini sampai pada satu kesimpulan yang mungkin terdengar tidak nyaman: kebijakan pengendalian BBM subsidi ini memang berpotensi menyulitkan Jawa Timur dalam jangka pendek, tetapi justru karena itulah ia harus diperlakukan sebagai momentum koreksi. Yang tidak boleh terjadi adalah dua ekstrem sekaligus. Ekstrem pertama, pemerintah pusat menertibkan subsidi tanpa memikirkan dampak ekonomi daerah. Ekstrem kedua, daerah menolak setiap penertiban hanya karena takut menghadapi biaya transisi. Keduanya sama-sama keliru. Yang dibutuhkan ialah jalan tengah yang cerdas: subsidi ditertibkan, tetapi ekonomi daerah dikawal; kebijakan dijalankan, tetapi distribusi rakyat diproteksi; disiplin energi diperkuat, tetapi sektor riil tidak dibiarkan jatuh sendirian.

Jawa Timur punya kapasitas untuk melakukan itu. Ia memiliki birokrasi yang relatif kuat, jaringan usaha yang luas, asosiasi bisnis yang aktif, serta posisi ekonomi yang terlalu penting untuk dibiarkan terguncang tanpa respons. Syaratnya hanya satu: jangan menunggu masalah membesar. Pemprov harus memimpin mitigasi. Kadin harus memimpin konsolidasi. Pelaku usaha harus memimpin efisiensi. Bila tiga unsur ini bergerak serempak, pengendalian BBM subsidi tidak harus menjadi rem pertumbuhan. Ia bisa menjadi titik tolak pembenahan.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan ini bukanlah semata berapa liter subsidi yang berhasil dibatasi. Ukurannya adalah apakah pasokan tetap lancar, harga tetap terkendali, usaha tetap berjalan, distribusi tetap hidup, dan masyarakat Jawa Timur tetap dapat bekerja tanpa dibebani kekacauan baru. Jika itu tercapai, maka pengendalian benar-benar menjadi tata kelola. Tetapi jika yang lahir justru antrean, kenaikan ongkos, gangguan pasokan, dan keresahan usaha, maka kita hanya sedang memindahkan beban fiskal negara ke bahu ekonomi daerah.

Dan Jawa Timur, sebagai salah satu mesin utama ekonomi nasional, tidak boleh dibiarkan menjadi korban dari perpindahan beban semacam itu. Ia harus tetap bergerak. Bukan karena subsidi selalu murah, melainkan karena kebijakan publiknya cukup cerdas untuk menjaga ekonomi tetap menyala dalam kondisi apa pun. 

Exit mobile version