Monwnews.com, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dimana DPO yang berhasil diamankan kali ini berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Pengamanan terhadap buronan dilakukan pada hari Senin(13/03/2023) sekitar pukul 22:20 WIB dan bertempat di Desa Mekar Kaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menjelaskan bahwasannya DPO yang telah diamanankan bernama FATHURAHMAN als FATUR bin SAFARUDIN, yang merupakan seorang pekerja swasta. Dimana tersangka bertempat tinggal diJalan Tidar Raya I, Gg. Meranti Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah.
Tim Tabur Kejaksaan menjelaskan bahwasannya FATHURAHMAN als FATUR bin SAFARUDIN merupakan TERPIDANA yang terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika.
“Dimana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 235/Pid.Sus/2017/PN Spt tanggal 29 Agustus 2017, Terdakwa atas nama FATHURAHMAN Als FATUR Bin SAFARUDIN dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman, tersangka juga dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. dan menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.”, ujar Tim Tabur.
Tim Tabur Kejaksaan juga menambahkan bahwasannya barang bukti yang ditetapkan untuk perkara tindak pidana narkotika berupa 3 paket besar serbuk kristal shabu seberat 3,58 gram, 1 buah handphone merk samsung warna putih, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong, 1 buah sendok shabu, 1 buah gunting, 1 buah isolasi, 2 bundel plastik klip, 1 buah buku catatan penjualan shabu. Dimana masing masing dari barang bukti tersebut akan dirampas dan dilakukan pemusnahan.
Terpidana FATHURAHMAN als FATUR bin SAFARUDIN diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana telah melarikan diri pada tahap persidangan pada Selasa(01/08/2017).
“Dalam proses pengamanan terhadap terpidana, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. tambah Tim Tabur
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.”, tegas Jaksa Agung, Selasa (14/3/2023). (pen)












