Monwnews.com, Malang – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) merupakan organisasi independen yang memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas politk didalam ruang-ruang pergerakan bersama organisasi gerakan lainnya. Usaha menjaga eksistensi GMNI ditengah perkembangan zaman begitu berat, karena GMNI bukanlah organisasi yang menjunjung tinggi primordialitas, yang hanya mementingkan dan mengedepankan isu lokal ataupun isu yang hanya mendatangkan keuntungan, melainkan organisasi nasional yang harus secara sistematis membangun gerakan dan prespektif nasional demi kepentingan dan keberlanjutan bangsa. Ketua DPC GMNI Malang Raya, Rolis Barson Sembiring menerangkan “sejatinya GMNI merupakan kaum intelektual yang menciptakan gerakan bukan kaum yang hanya menjadi gerombolan. Di tengah kondisi politik nasional yang tidak stabil, DPP seharusnya menentukan arah pergerakan GMNI secepat-cepatnya”.
GMNI merupakan organisasi yang independen terhadap kekuatan politik manapun dan berdaulat penuh dengan kekuatan diri sendiri, sehingga GMNI wajib menjadi poros intelektual yang netral (tidak terafiliasi dengan partai politik) dalam menghadapi problem negara. Namun, pada saat kampanye akbar salah satu paslon di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) terdapat salah satu oknum pengurs DPP GMNI melakukan aktivitas kampanye untuk mendukung salah satu paslon Presiden dan Wakil Presiden, bahkan tindakan tersebut dilakukan secara terang-terangan melalui akun sosial media pribadinya.
Keterlibatan oknum pengurus DPP GMNI sebagai pimpinan tertinggi organisasi terhadap kekuatan politik tertentu merupakan bentuk penghinaan terhadap independensi politik GMNI yang ideal. Pada BAB II (Pengurus) pasal 7 (Dewan Pimpinan Pusat) poin 6 huruf a Anggaran Rumah Tangga (ART) GMNI yang berbunyi “Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dilarang merangkap jabatan dan keanggotaan dalam: a. organisasi peserta pemilu, partai politik, dan berafiliasi dengan partai politik”, menjelaskan bahwa GMNI bersifat idependen dan tidak diperbolehkan untuk berafiliasi terhadap kekuatan politik manapun. Menurut Rolis “Fenomena tersebut merupakan bentuk kegagalan kepengurusan DPP GMNI periode 2019-2022, sehingga pelanggaran aturan organisasi yang dilakukan oleh oknum DPP GMNI harus ditindak tegas secara formal”.
Di sisi lain, DPP GMNI telah resmi menjadi fungsionaris per tanggal 2 Desember 2019 dengan lama periodisasi 3 tahun hingga Desember 2022. Kondisi tersebut melanggar aturan periodisasi Anggaran Rumah Tangga bab 2 pengurus, pasal 7 Dewan Pimpinan Pusat ayat 12 yang berbunyi “masa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat selama 3 (tiga) tahun. Kondisi keterlambatan periodisasi tersebut tidak hanya melanggar aturan organisasi namun juga mengancam keberlanjutan GMNI. “Saya khawatir, bahwa keterlambatan periodisasi DPP GMNI ini mungkin disengaja, bisa jadi DPP memang memiliki kepentingan di dalam Pemilu 2024” ucap Rolis.
Berdasarkan peristiwa-peristiwa tersebut, DPC GMNI MALANG RAYA melayangkan mosi tidak percaya terhadap adanya pelanggaran AD/ART oleh DPP GMNI dengan rincian sebagai berikut :
1. Keterlambatan periodisasi Dewan Pimpian Pusat pada Anggaran Rumah Tangga bab 2 pengurus, pasal 7 Dewan Pimpinan Pusat ayat 12 yang berbunyi “masa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat selama 3 (tiga) tahun”.
2. Keterlibatan politik oknum pengurus DPP kepada salah satu paslon Presiden dan Wakil Presiden Anggaran Rumah Tangga (ART). Pada BAB II (Pengurus) pasal 7 (Dewan Pimpinan Pusat) poin 6 huruf a Anggaran Rumah Tangga (ART) GMNI tentang larangan pengurus DPP untuk berafiliasi dengan partai politik.
3. Stagnansi gerakan dan pasifnya penyikapan DPP GMNI terhadap konstalasi politik nasional. Karena sebagai organisasi gerakan dengan ketidak aktifan menyikapi setiap isu dan dinamika politik dan pemerintahan maka DPP GMNI dinilai jauh dari substansi gerakan,
“Maka dari itu kami menilai kepengurusan ini sudah tidak layak untuk dilanjutkan dan dengan kebesaran hati selayaknya pejuang maka kami mengajak seluruh DPC dan DPD GMNI se indonesia beserta kebesaran hati pengurus untuk melaksanakan regenerasi dengan mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB)” pungkas Rolis Sembiring.
