Hukum  

DODI ILHAM GUGAT GREENSM: PERJUANGAN MELAWAN KETIDAKADILAN DIGITAL DAN PELECEHAN ETIKA KERJA

Monwnews.com, Dodi Ilham, seorang pengemudi GreenSM dengan performa kerja yang terbukti tinggi dan loyalitas penuh terhadap sistem kerja yang ada, secara resmi menyatakan gugatan terbuka terhadap manajemen GreenSM.

Gugatan ini bukan semata-mata untuk membela dirinya sebagai individu yang disanksi secara sepihak, tetapi merupakan seruan perlawanan terhadap sistem kerja digital yang eksploitatif, tidak etis, dan melanggar hak asasi pekerja.

PERNYATAAN SIKAP

1. Suspend Sepihak Adalah Bentuk Kekerasan Struktural Digital
Tindakan suspend yang dijatuhkan kepada Dodi Ilham dilakukan tanpa klarifikasi, tanpa dialog, dan tanpa dasar hukum yang adil. Praktik ini mencerminkan pola relasi kekuasaan timpang dalam ekosistem platform economy, di mana algoritma dan manajemen bertindak sebagai hakim, jaksa, sekaligus algojo.

2. Pelanggaran Etika Kerja dan Moralitas Profesi
GreenSM telah melanggar nilai-nilai dasar etika korporasi: tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak menjunjung tinggi martabat pengemudi sebagai mitra kerja. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi penghinaan terhadap integritas profesi pengemudi transportasi daring.

3. Kontradiksi terhadap UUD 1945 dan Hukum Ketenagakerjaan
Tindakan suspend sepihak ini secara langsung bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta melanggar prinsip due process of law sebagaimana menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia.

4. Bertentangan dengan Norma Global (ILO – ILC ke‑113 Jenewa 2025)
Kasus ini menunjukkan bahwa GreenSM tidak sejalan dengan semangat dan keputusan Konvensi ILO ke-113 di Jenewa, yang mendorong:

perlindungan hak pekerja platform,

penghapusan suspend sepihak,

transparansi manajemen algoritmik,

dan pengakuan hak berserikat serta representasi kolektif.

TUJUAN GUGATAN

“Saya tidak sedang memperjuangkan sekadar akun yang ditangguhkan. Saya sedang memperjuangkan martabat profesi, keadilan etika kerja, dan masa depan relasi kerja digital yang manusiawi.” – Dodi Ilham (21/6/2025)

Gugatan ini bertujuan:

Menuntut pemulihan nama baik dan hak kerja Dodi Ilham.

Menjadi preseden hukum dan moral bagi ribuan pengemudi lainnya yang berisiko diperlakukan sama.

Mendesak GreenSM dan perusahaan platform lainnya membangun sistem relasi kerja yang adil, transparan, dan beretika.

Mendorong pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga internasional untuk mengawal transformasi ekosistem kerja digital menuju keadilan struktural.

⚖️ PERLAWANAN YANG BERBASIS LOGIKA, HUKUM, DAN KEMANUSIAAN

Apa yang diperjuangkan bukan semata gugatan emosional, tetapi perlawanan logis yang berdasarkan hukum positif, norma etika universal, dan moralitas publik. Dalam tatanan dunia yang menjunjung decent work, suspend sepihak tanpa keadilan prosedural adalah bentuk kekerasan algoritmik yang tidak bisa dibiarkan.

SERUAN UNTUK BERSATU

Kami menyerukan kepada:

Para pengemudi dan pekerja transportasi daring di seluruh Indonesia;

Masyarakat sipil dan akademisi;

Pemerintah Republik Indonesia dan para legislator;

Lembaga internasional seperti ILO;

Untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum kebangkitan etika kerja digital yang berkeadilan, serta mendorong pembentukan regulasi nasional yang sejalan dengan Konvensi ILO.

PENUTUP

Perlawanan ini bukan tentang saya. Ini tentang kita.
Bukan sekadar soal suspend, tapi soal masa depan kerja.
Bukan sekadar tuntutan pribadi, tapi perjuangan sistemik demi keadilan kolektif.

Dodi Ilham
Pengemudi GreenSM – Pejuang Etika Kerja Digital

Exit mobile version