Surabaya – Calon Gubernur (Cagub) Jawa Timur (Jatim) terpilih Khofifah Indar Parawansa mendapatkan ucapan selamat dari kompetitornya di Pilkada Jatim 2024, Luluk Nur Hamidah.
Ucapan Luluk via Whatsapp tersebut disampaikan Khofifah kepada awak media beberapa waktu lalu. Luluk juga mendukung Khofifah-Emil untuk mewujudkan Jatim sebagai Gerbang Baru Nusantara.
Sikap Luluk itu dipuji Khofifah. Menurutnya, Luluk telah menunjukkan sikap negarawan.
“Dari seorang Mbak Luluk Hamidah, kita harus belajar sikap negarawan,” ujarnya.
Khofifah menilai, ucapan selamat ini juga merupakan bentuk sikap legowo dari pasangan Luluk-Lukman. Sebab, dalam sebuah kontestasi, alah dan menang adalah hal yang biasa.
Khofifah juga mengimbau semua pihak harus saling menerima hasil kontestasi dengan kebesaran hati dan keikhlasan.
“Dalam sebuah kontestasi politik, tentu ada yang menang dan ada yang kalah. Namun, yang lebih penting dari itu semua adalah persaudaraan dan persatuan. Ketika kontestasi sudah berakhir maka saatnya merajut kembali kebersatuan dan persaudaraan,” tegasnya.
Narasi Khofifah soal legowo akan menerima hasil kontestasi ini seolah menyindir Paslon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans). Pasalnya, Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilkada Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lain dulu lain sekarang, Khofifah tercatat pernah melayangkan gugatan ke MK saat tumbang di Pilgub Jatim 2008 dan 2013. Bahkan Khofifah menulis buku berjudul “Melawan Pembajakan Demokrasi” yang mengkritisi kecurangan Pilgub Jatim 2008, di mana ia kalah.
Pada Pilgub Jatim 2008, Khofifah yang berpasangan dengan mantan Kasdam V/Brawijaya Mudjiono, bahkan menggugat kemenangan Soekarwo-Saifullah Yusuf saat keduanya head to head di putaran kedua.
Hasil putusan MK yang saat itu diketuai Mahfud MD dalam persidangan pada Selasa, 2 Desember 2008, memerintahkan KPU Jatim untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan ulang di Pamekasan. Usai perintah MK dilaksanakan, hasilnya Khofifah tetap tumbang di Pilgub Jatim.
Kalah di Pilgub Jatim 2008, Khofifah kembali maju di Pilgub Jatim 2013. Bahkan sebelum tahapan pencalonan, berbagai manuver dilakukan Khofifah.
Dilansir dari laman resmi Kominfo Jatim, Khofifah beserta tim pendukungnya menggelar bedah buku yang ditulis Khofifah sendiri “Melawan Pembajakan Demokrasi” di Lobby Plaza Town Square Suite Surabaya, 7 Mei 2013.
Dalam diskusi itu, Khofifah mengungkit Pilgub Jatim 2008 yang penuh dengan kecurangan. Khofifah menyebut timnya menemukan banyak sekali pelanggaran. Namun, ketika pelanggaran ini dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi, ternyata tidak mendapatkan keadilan.
“Masak saya harus menunggu mahkamah akhirat,” ujar Khofifah saat itu.
Beberapa waktu kemudian, Khofifah dalam Pilgub Jatim 2013 berpasangan dengan mantan Kapolda Jatim, Herman S Sumawiredja. Lagi-lagi melawan Soekarwo-Saifullah Yusuf.
Dimulainya tahapan Pilgub 2013 tak berjalan mulus buat Khofifah. Pencalonanya tak diloloskan KPU Jatim.
Khofifah kemudian melakukan langkah gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam persidangan DKPP yang diketuai Jimly Asshiddiqie pada Rabu, 31 Juli 2013, Khofifah-Herman akhirnya lolos menjadi peserta Pilgub Jatim 2013.
Namun apa daya, Soekarwo masih terlalu digdaya untuk dikalahkan. Khofifah lalu kembali menggugat ke MK karena merasa dicurangi.
Merasa dicurangi, Khofifah untuk kali kedua mengajukan gugatan ke MK.
Hasilnya, dalam sidang putusan yang dipimpin Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva pada Senin, 7 Oktober 2013, menolak seluruh permohonan. Berbeeda dengan putusan MK pada 2008 yang mengabulkan sebagian permohonan.
Segala upaya juga dilakukan Khofifah untuk bisa menduduki kursi nomor satu di Jatim, termasuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.
Khofifah meminta PMK Nomor 15 Tahun 2008 diuji dengan Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Khofifah mempermasalahkan putusan MK final dan mengikat kalau diambil secara sah, yaitu diputuskan 9 orang hakim atau 7 orang hakim. Namun faktanya, keputusan sengketa Pilgub Jatim yang sempat diajukannya ke MK diambil 8 orang hakim, sehingga menilai keputusan tersebut tidak representasi dari MK.
Sayang seribu sayang, langkah Khofifah harus terhenti karena MA menolaknya lewat putusan yang diketok pada Rabu, 10 September 2014.
Tak lama, MK akan menggelar sidang gugatan Risma-Gus Hans terhadap Pilgub Jatim 2024. Hal sama yang pernah dilakukan MK saat menggelar sidang gugatan Khofifah pada 2008 dan 2013.












