Beranda Kriminal Seorang Pelajar Meregang Nyawa Setelah Minum Kopi Sianida Kriminal Seorang Pelajar Meregang Nyawa Setelah Minum Kopi SianidaMonitor RedaksiFebruari 2, 2024Februari 2, 2024 Pacitan – Polres Pacitan Polda Jatim berhasil mengungkap misteri kematian seorang remaja usai minum kopi yang sebelumnya telah dibuat oleh ayah korban. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah korban Dusun Mekarsari, Desa/Kecamatan Sudimoro. Korban laki-laki berinisial MRS (12 ) yang merupakan seorang pelajar yang meninggal setelah sebelumnya minum kopi di rumahnya. Dalam kasus ini Polisi yang terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi secara intensif akhirnya menetapkan seorang Perempuan inisial AFA (25 ) yang diduga dengan sengaja membubuhkan racun ke dalam kopi yang sebelumnya telah dibuat oleh ayah korban tanpa sepengetahuan orang tua korban. “Hasil pemeriksaan tersangka AFA mengaku membubuhkan racun ke dalam kopi,”ujar Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Kamis (1/2/2024). Adapun motif pelaku diduga kuat terkait panik lantaran tersangka merasa terganggu dengan laporan atau pengaduan ke Polsek Sudimoro yang dilakukan oleh ibu korban soal kasus pencurian buku rekening, kartu ATM, dan KTP sebelumnya. “Setelah dilakukan pengecekan jejak digital forensik, ada fakta tersangka pernah membeli sianida melalui online,” terang AKBP Agung Nugroho. Sebelumnya Polres Pacitan telah melaksanakan olah TKP, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli dari Kedokteran Forensik Polda Jatim. Hal itu diperkuat dengan beberapa barang bukti yang disita kepolisian di tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya seragam pramuka korban, bungkus sisa kopi merk “NEO COFFEE” yang sudah diseduh, sisa minuman kopi yang telah diminum oleh korban, gelas tangkai bertuliskan “FRESCO” bekas wadah kopi korban. Selain itu juga sendok bekas digunakan untuk mengaduk kopi korban, handphone milik tersangka, bendel rekam medis pasien yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sudimoro dan akun aplikasi Lazada atas nama tersangka. “Tersangka ini cukup lihai melakukan pencurian ATM, buku rekening dan KTP milik Sukatmini (ibu korban) yang disimpan di lemari. Bahkan bisa membobol PIN ATM,” terangnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. “Tersangka sebelumnya memang terjerat utang pinjol sehingga nekat untuk mencuri uang sampai melakukan pembunuhan,” jelas AKBP Agung Nugroho. Selanjutnya dari beberapa alat bukti tersebut diatas penyidik menetapkan AFA sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida (Cn) terhadap korban MRS. Dari pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, Polisi mendapatkan hasil bahwa yang bersangkutan mengakui telah meracuni korban dengan menggunakan sianida yang diperoleh secara online melalui aplikasi Lazada. “Maksud tersangka beli sianida untuk membunuh salah satu keluarga dari Sukatmini agar tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian tentang hilangnya buku rekening, kartu ATM dan KTP. Hal itu didapat dari tangkapan layar CCTV di salah satu bank saat tersangka sedang melakukan penarikan uang sebesar Rp32 juta dengan cara mendatangi customer service. Tersangka beralibi di hadapan customer service bank hendak mengganti pin ATM tersebut dengan cara memalsukan tandatangan pada surat permohonan penggantian Pin ATM. Setelah berhasil mengganti pin ATM tersebut, tersangka melakukan penarikan uang di mesin ATM sebesar Rp2 juta. Karena melihat saldo milik Sukatmini masih banyak, akhirnya tersangka melakukan penarikan uang di teller sebesar Rp30 juta dengan cara menyerahkan buku rekening. Tersangka pun mengakui segala perbuatannya tersebut meskipun enggan membuka suara dan hanya menganggukkan kepala sambil tertunduk penuh penyesalan. Pengungkapan kasus kopi sianida yang merenggut nyawa remaja ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menanggapi dan menyelesaikan tindak pidana, sehingga diharapkan mampu memberikan keadilan bagi keluarga korban, dan menjaga keamanan masyarakat Pacitan. Berita Terkait Skandal Kejahatan Seksual di Pati Pelanggaran HAM Berat Puan Maharani Minta Negara Bertindak Cepat dan Tegas Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak Kasus PRT Anak Benhil: Indikasi Kelalaian Serius Aparat, Kompolnas Harus Turun Kepolisian Harus Investigasi Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Debt Collector Yang Rampas Mobil di Surabaya Kasus Kekerasan Anak di Day Care Cerminkan Kegagalan Sistem Mantan Gubernur Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Participating Interest Rp. 271 Miliar dan Ditahan KomentarBaca JugaSkandal Kejahatan Seksual di Pati Pelanggaran HAM BeratPuan Maharani Minta Negara Bertindak Cepat dan Tegas Tangani Kasus Kekerasan Seksual AnakKasus PRT Anak Benhil: Indikasi Kelalaian Serius Aparat, Kompolnas Harus TurunKepolisian Harus Investigasi Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Debt Collector Yang Rampas Mobil di SurabayaKasus Kekerasan Anak di Day Care Cerminkan Kegagalan SistemMantan Gubernur Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Participating Interest Rp. 271 Miliar dan DitahanRekomendasi untuk kamuSkandal Kejahatan Seksual di Pati Pelanggaran HAM BeratMonwnews.com, Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh… Puan Maharani Minta Negara Bertindak Cepat dan Tegas Tangani Kasus Kekerasan Seksual AnakMonwnews.com, Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, mengingatkan pentingnya jaminan mekanisme pelaporan yang aman… Kasus PRT Anak Benhil: Indikasi Kelalaian Serius Aparat, Kompolnas Harus TurunMonwnews.com, Di Hari Buruh Internasional 2026, Institut Sarinah mengecam keras dugaan kekerasan terhadap dua pekerja… Kepolisian Harus Investigasi Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Debt Collector Yang Rampas Mobil di SurabayaMonwnews.com, Mobil mewah Lexus RX350 milik Andy Pratomo nyaris ditarik paksa oleh sekelompok debt collector… Kasus Kekerasan Anak di Day Care Cerminkan Kegagalan SistemMonwnews.com, Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, dinilai tidak bisa dipandang semata sebagai… Mantan Gubernur Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Participating Interest Rp. 271 Miliar dan DitahanMonwnews.com, Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi…