monwnews.com – Malang, Kasus dugaan pengingkaran pembayaran sesuai kontrak kerjasama yang disepakati,maka pihak DPC PAMDI (Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia) Sidoarjo,melalui ketuanya melaporkan ke pihak kepolisian wilayah hukum Polres Malang
Kasus yang menimpa diduga korban penipuan tersebut,terjadi di tahun 2022 lalu dan meningkat menjadi laporan pidana di tahun 2023
Berawal dari adanya wanprestasi terkait pelaksanaan event intertain/hiburan yang melibatkan seorang wanita bernama Novi Ayu Melacyntya,domisili Desa Jambesari,Kecamatan Poncokusumo,Kabupaten Malang (sesuai KTP) yang telah menunjuk An Promosindo dalam hal pekerjaan jasa intertain dengan total nilai pekerjaan sejumlah 135 juta rupiah
Dan pekerjaan job event itupun dilaksanakan oleh manajamen An Promosindo,yakni pergelaran Wayang Kulit dan Ruwatan dengan dalang Ki Rudi serta puncak acara pementasan musik dangdut yang menghadirkan O.M AVITA di lokasi Poncokusumo Kabupaten Malang
Dalam bukti tertulis berupa Surat Pernyataan Job (P1), disepakati bahwa Novi akan memberikan uang muka (DP) sebesar Rp10 juta, dan sisa pembayaran akan dilunasi paling lambat H-1 sebelum acara berlangsung. Sebagai jaminan, Novi memberikan sebuah cek
Usai pelaksanaan pekerjaan event tersebut dilaksanakan,Novi Ayu Melacyntya belum menuntaskan kewajiban pembayaran pelunasan kepada pihak An.Promosindo,padahal pihak An Promosindo sudah lebih dari 20 kali ke Malang,guna mendapat kepastian penyelesaian kasus tersebut
Akibatnya Ketua DPC PAMDI Alami Kerugian Rp135 Juta.Merasa diduga korban penipuan,hingga dirinya menempuh jalur hukum terkait ingkarnya janji pembayaran pelunasan oleh Novi Ayu Melacyntya asal Desa Jambesari ,Poncokusumo,Kabupaten Malang
Merasa tidak mendapatkan penyelesaian, An Promosindo yang berada di bawah manajerial Lailul chamdiyah Maksum(lebih di kenal Ayunda Goba Maksum) dan direktur Den Bagus Adi Marjono, akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib
Dalam pelaporannya di Polres Malang, An Promosindo menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya :
Cek bodong yang diberikan Novi sebagai jaminan,Surat pernyataan job event,Surat keterangan dari bank bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan,Surat dari bank mengenai pemblokiran rekening terkait,termasuk keterangan dari 7 orang saksi dan bukti-bukti tambahan lainnya
Infonya,sebagai terlapor,Novi telah beberapa kali mendapat surat panggilan dari pihak Polres Malang,namun Novi tidak memperdulikannya.
“Kami telah mencoba berbagai cara damai dan kekeluargaan, tapi tidak ada itikad baik dari Novi. Maka dari itu, kami serahkan semuanya kepada penegak hukum,yang berada diwilayah hukum Polres Malang.” Ungkap perwakilan An Promosindo,Sukarjo pada awak media ini,Rabu (09/04/2025)
Menurut pihak pelapor merasa selama ini laporannya dianggap mengambang,padahal pihak pelapor telah menyerahkan beberapa alat bukti beserta para saksi yang semestinya sudah masuk katagori unsur tindak pidana
Saat pelapor kembali datang ke Polres Malang,menceritakan jika pihak penyidik mengatakan,meminta toleransi waktu terkait kasus tersebut hingga dua minggu kedepan
Pihak penyidik,katanya juga memaksimalkan akan menangkap sang pelaku (Novi Ayu Melacyntya) sebagai terlapor
Jika sampat batas waktunya,pelaku tidak berhasil ditangkap.Maka pihak penyidik menjajikan kepada pelapor akan mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) kepada pelaku ,yakni Novi Ayu Melacyntya
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di Polres Malang. Pihak korban, termasuk orkes Avita dan An Promosindo, berharap keadilan bisa ditegakkan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
(galih)