Hukum  

Terkait Dugaan Korupsi Dana Sosialisasi Rancangan Perda Jember 2023, LSM Bijak Datangi Kejati Jatim

Agus MM Ketua LSM Bijak saat berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya (7/2/2025)

Monwnews.com, Jember – Setelah sempat berkirim surat ke kejaksaan Agung, Komisi Yudisial dan beberapa lembaga lainnya terkait dugaan korupsi dana sosialisasi Rancangan Perda (Sosperda) Jember tahun 2023 yang ada di DPRD, Agus MM ketua LSM Bijak akhirnya mendatangi kantor kejaksaan tinggi Jawa Timur di Surabaya, Jumat (7/2/2025) pagi.

Kedatangannya ke Kejati menurut Agus sebagai upaya untuk meminta klarifikasi pihak kejaksaan tinggi terkait sejauh mana progres perkembangan pelaporan kasus dugaan korupsi Sosperda Jember yang ia laporkan beberapa waktu lalu.

“Pasca berkirim surat ke APH beberapa waktu lalu, hari ini saya mendatangi kantor kejaksaan tinggi Jawa timur guna untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus soseprda tersebut,” ujar Agus.

Sebab persoalan Sosperda ini menurut Agus merupakan salah satu atensi dalam pemberantasan dugaan korupsi di Indonesia.

“Ditengah gencarnya penanganan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia oleh pemerintah, penanganan kasus Sosperda juga perlu mendapatkan perhatian khusus, karena itulah saya kawal terus perkembanganya,” tambahnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Setelah mengirimkan surat tembusan informasi terkait dugaan korupsi dana Sosperda di DPRD Jember ke APH, LSM Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK) resmi melaporkan 50 anggota DPRD Jember ke kejaksaan Agung RI.

Selain ke Kejagung, surat tembusan juga dilayangkan ke jaksa muda pengawas tindak pidana khusus Kejagung, Jaksa pengawas kejaksaan Agung, ketua komisi Yudisial RI, Kejati Jatim serta komisi kejaksaan RI.

Dalam surat laporannya, Ketua BIJAK Agus Mashudi menjelaskan adanya dugaan korupsi pada proses kegiatan Sosialisasi Rancangan peraturan Daerah (Sosperda) Jember tahun 2023-2024.

Dimulai dari proses pengadaan makan minum, tenda, lembar naskah materi kegiatan dan beberapa kelengkapan sosperda yang terperinci secara detail sebagai berikut:

– Undangan audien 100 orang @ Rp. 100.000, total serapan kebutuhan anggran Rp. Rp. 10.000.000,00;
– Konsumsi @ Rp. 50.000,00, total serapan kebutuhan anggaran Rp. 5.000.000,00
– Moderator, total serapan kebutuhan anggran Rp. 750.000,00
– Narasumber, total serapan kebutuhan anggran Rp. 1.500.000,00
– Sewa tenda dan perlengkapan, total serapan kebutuhan anggran Rp. 10.000.000,00

Maka Total serapan kebutuhan anggran dalam satu kali kegiatan hanya sebesar Rp. 27.250.000,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Rp.40 juta anggaran yang disiapkan. Sedangkan sisanya diduga ada upaya dan tindakan merasionalisasi hitungan matematis penyisaan anggaran sebesar Rp. 12.750.000,00. Apabila dikalikan 24 giat aksi yang terakumulasi dalam nominal sebesar Rp. 306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah) menjadi belanja habis pakai. (**)