Monwnews.com, Viralnya seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
“keluar dari mulut biawak di telan buaya, kasihan si korban” kata @Muhamma87797214, Senin (9/5/2025)
Sedangkan @achyana_05 menulis “ lebih jahat dari penjahat”. Malah @mudofarisme menyatakan “pantesan kalau ada polisi meninggal banyak yang gak empati”
Nada prihatin diungkapkan oleh @pak_oke1 yang menyatakan “ pak polisi.. pak polisi.. katanya mengayomi melindungi” dan @imanjapra menulis “ iblis aja bingung sama kelakuan orang ini”, sedangkan @taofan bereaksi “Gitu dong, kalo jahat gak nanggung2. Iblis aja minder liat kelakuan lu”
Dan masih banyak lagi berbagai tanggapan warga yang intinya menyatakan bahwa peristiwa semacam ini akan terus berulang, jika anggota polisi yang melakukan kejahatan tidak dipecat dan dihukum berat.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, ketika MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan.
Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS. Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya.
Setelah peristiwa itu, Aipda PS disebut meminta MML untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Kasus inipun akhirnya viral
Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, sebagaimana dilansir Kompas membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut
Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.
“Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto, Minggu (8/6/2025)