Prestasi KONI Kota Malang Patut Diapresiasi Sebagai Lembaga Pembinaan Cabor Yang Independen

MonWnews.com, Malang – Patut diacungi jempol, prestasi KONI kota Malang dibawah kepemimpinan Edi Wahyono, sebagai peringkat kedua rangking perolehan dan pengumpulan medali dalam Porprov Jatim beberapa waktu lalu.

Kecuali Surabaya, jika ditilik dari semua peserta, untuk wilayah dari Jawa Timur, bisa dikatakan justru kota Malang menjadi urutan kesatu. Sebuah prestasi yang seyogjanya menjadi kebanggaan rakyat Kota Malang, khususnya Pemkot Malang atas keberhasilan tersebut, dari semua cabor yang diikutkan.

Surabaya sendiri terkait event olah raga di Jatim, memang merajai dalam pengumpulan medali sebagi ujung prestasi. Hal itu karena seriusnya Pemda setempat dalam pembinaan dan pengucuran anggaran pembinaan yang sebanding, yakni sekitar 50 miliar rupiah. Sehingga pantas dan layak disebut sebagai Raja pengumpul medali terbanyak dalam beberapa kali even Pekan Olah Raga se Jawa Timur itu.

Pemkot sebagai fasilitator, terkait Undang-Undang no 11 tahun 2022 yang terakhir, yakni masalah dana pembinaan. Didalam perintah undang-undang sudah jelas, bahwa pemerintah daerah baik Kab/Kota maupun Provinsi, berkewajiban untuk memberikan dana pembinaan melalui KONI. Dan tugas serta fungsi KONI adalah membantu pemerintah daerah dalam hal dan strategi untuk menyusun pembinaan di daerah. Maka cukup jelas peran dan fungsinya, Pemerintah sebagai fasilitator dan KONI sebagai lembaga pembinaan atlet dalam semua Cabang Olah Raga yang independen.

Pengertian independen, tidak ada intervensi dari pihak manapun, yang berhubungan dengan internal KONI itu sendiri. Hal tersebut agar tidak menjadi polemik. Termasuk dalam pemilihan ketua KONI.

Begitupun pihak KONI, juga tidak bisa serta merta mengintervensi internal Cabor-Cabor yang ada tubuh KONI, karena masing-masing juga punya KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara).

Analoginya, seperti PSSI yang juga tidak bisa diintervensi pemerintah. Mengingat PSSI terikat dengan statuta FIFA. Terbukti Liga BRI digelar lagi, ditengah rundungan duka peristiwa Kanjuruhan yang hingga saat ini, dianggap belum memenuhi ekspektasi keadilan hukum.

“Sehingga agar polemik yang terjadi di KONI dalam dua pekan ini, terkait waktu 14 hari, lpj dalam proses pemilihan ketua, logikanya harus mengacu pada AD/ART yang dibuat sesuai dengan induk KONI pusat. Jadi janganlah terkesan ada intervensi dan intrik-intriklah,” ungkap Ketua KONI Kota Malang, Edi Wahyono pada awak MonWnews.com saat ditemui diluar kantornya, Senin (02/01/2022).

“KONI daerah sendiri juga menginduk ke KONI pusat, begitupun masing-masing CABOR (cabang-cabang olah raga) juga punya AD/ART sendiri, jadi KONI pun tidak bisa mengintervesinya, apapun yang terjadi diinternalnya, meskipun KONI membantu menyalurkan dana pembinaan dari Pemerintah daerah. Berbicara soal AD/ART yang berkembang dalam statmen pada pemberitaan, itu sudah masuk wilayah internal KONI,” tegas Edi Wahyono.

Menurut Edi Wahyono, terkait pemilihan Ketua KONI dalam Musorkot, para kandidat paling tidak pernah dan atau masih menjadi struktural pengurus aktif di dalam kepengurusan KONI Kota Malang dan kepengurusan di masing-masing Cabor yang menginduk ke KONI.

“Siapapun nantinya, berpeluang untuk menjadi Ketua KONI kota Malang. Semoga Musorkot nanti digelar dalam suasana kekeluargaan, adem, aman, tertib, damai dan kondusif. Barokalloh…demi kemajuan perkembangan prestasi atlet dalam pembinaan yang koprehensip kedepan, Aamiin,” tukas Edi Wahyono. (galih)