Pergub DKI Jakarta: ASN Bisa Berpoligami, Peraturan Ini Akan Dikaji Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Monwnews.com, Malang – Mendagri, Tito Karnavian akan meninjau langsung kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi yang mengatur izin bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berpoligami.

Dikutip dari jurnallugas.com,
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian berencana akan mengklarifikasi kebijakan tersebut saat kunjungannya ke DKI Jakarta nanti pada hari Senin, 20 Januari 2025.

“Saya akan ke DKI hari Senin sekitar jam 3 atau setengah 4 sore untuk mengecek persetujuan bangunan gedung. Dalam kunjungan itu, saya juga akan menanyakan soal kebijakan tersebut,” ujar Tito kemaren,Jumat, 17 Januari 2025.

Ditegaskan oleh Tito, jika dirinya belum bisa memberikan tanggapan mendalam terkait kebijakan tersebut, karena belum membaca peraturan secara rinci. “Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya,” tambahnya.

Pergub Nomor 2 Tahun 2025: Aturan Poligami ASN

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Dalam Pergub tersebut, diatur mekanisme bagi ASN yang hendak berpoligami, termasuk kewajiban untuk mendapatkan izin dari pejabat berwenang.

Pasal 4 ayat (1) Pergub tersebut menyebutkan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin tertulis sebelum melangsungkan pernikahan. Jika ASN melanggar aturan ini dan tetap berpoligami tanpa izin, ia akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5 ayat (3) juga mengatur bahwa sanksi disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran terhadap instansi dan lingkungan kerja.

Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi keluarga ASN, dan memastikan adanya pelaporan yang jelas terkait perkawinan atau perceraian.

“Kami ingin agar perkawinan dan perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta benar-benar terlaporkan, sehingga semuanya dapat dikelola dengan baik,” kata Teguh pada hari Jumat, 17 Januari 2025.

Teguh juga menyesalkan kesalahpahaman yang muncul di masyarakat terkait aturan itu.

“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami mengizinkan poligami. Itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” tegas Teguh.

Kebijakan poligami ASN di Pemprov DKI Jakarta itu akhirnya menuai sorotan publik diseluruh daerah di Indonesia.

Tito Karnavian akan memastikan kebijakan tersebut sejalan dengan peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik lebih lanjut. Sementara itu, Teguh Setyabudi kembali menegaskan, bahwa peraturan tersebut sebenarnya dirancang untuk kebaikan ASN dan keluarganya. (galih*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *