Peserta BPJS Wajib Baca! Daftar Penyakit yang Tidak Dijamin BPJS, Nomor 4 & 15 Sering Disalahpahami

daftar penyakit yang tidak ditanggung bpjs kesehatan
daftar penyakit yang tidak ditanggung bpjs kesehatan

Monwnews.com, Jakarta – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Meski demikian, cakupan jaminan BPJS Kesehatan tidak bersifat menyeluruh terhadap semua jenis penyakit maupun tindakan medis.

Pemerintah telah menetapkan sejumlah layanan kesehatan yang dikecualikan dari pembiayaan BPJS Kesehatan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang secara jelas mengatur batasan manfaat layanan kesehatan nasional.

Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Dengan memahami daftar pengecualian ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dan tepat dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, sekaligus menghindari kesalahpahaman saat mengakses fasilitas kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *