Monwnews.com, Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (26/11/2024) sehingga status tersangka Tom tetap sah.
Menurut hakim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti.
Hakim juga menguraikan bukti-bukti berupa dokumen yang dibawa pihak Kejagung dalam sidang praperadilan.
Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun juga mengatakan Kejagung telah menunjukkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dilakukan dengan lebih dulu mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 29 saksi dan tiga ahli hingga penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan.
Hakim menegaskan bahwa keterangan saksi dan alat bukti yang digunakan penyidik dalam penetapan tersangka itu hanya dapat dinilai kebenarannya dalam sidang pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Tom Lembong jadi tersangka dugaan kasus korupsi impor gula, dank arena tidak puas atas penetapan tersangka oleh Kejagung itu, maka Tom Lembong mengajukan praperadilan
Selain itu juga muncul gelombang isu yang disebar ke masyarakat bahwa penetapan tersangka pada Tom Lembong adalah merupakan kriminalisasi
I like this blog very much, Its a very nice position to read and get information.