Pembangunan PLTU di Kalimantan Barat Disorot, Diduga Rugikan Negara Rp. 1,2 Triliun dan Mangkrak Sejak 2016

Monwnews.com, Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2×50 Mega Watt di Kecamatan Jungkat, Kalimantan Barat, yang dimulai pada tahun 2008, kini menjadi sorotan utama akibat dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

https://www.instagram.com/ditakencana/
https://www.instagram.com/ditakencana/

Proyek ini awalnya direncanakan untuk meningkatkan pasokan listrik di wilayah Kalimantan Barat. Namun, sejak tahun 2016, pembangunan PLTU tersebut terhenti dan tidak dapat dioperasikan. Penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dalam proses pengerjaan proyek ini. 

Pada tahun 2008, PT PLN (Persero) mengadakan lelang untuk pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW, yang dimenangkan oleh Konsorsium PT BRN (KSO BRN). Nilai kontrak proyek ini mencapai USD 80 juta dan Rp507 miliar, atau sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini. Namun, KSO BRN diduga tidak memenuhi persyaratan dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi serta teknis. 

Setelah penandatanganan kontrak pada 11 Juni 2009, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, sebuah perusahaan energi asal Tiongkok. Akibatnya, proyek mengalami kegagalan dan mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar USD 62,410 juta dan Rp323,2 miliar.

Kasus ini sebagaimana diunggah akun IG https://www.instagram.com/p/DG8DZnESFIv/ pada Minggu (9/3/2025) menambah deretan panjang skandal korupsi di sektor energi Indonesia, yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur vital bagi masyarakat.