Monwnews.com, Kabar viral datang dari Bali, tepatnya di Pantai Timur Tanjung Benoa! Penanaman pohon kelapa di ruang publik kawasan ini memicu keluhan dan protes dari masyarakat setempat.

Protes ini mencuat karena area publik pantai ternyata sudah “dikomersilkan” dan disewakan kepada pihak perusahaan atau akomodasi wisata.
Namun, yang lebih mengejutkan, izin sewa aset daerah tersebut ternyata sudah diteken langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa!
I Ketut Wisuda, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, membenarkan adanya kerja sama pemanfaatan aset daerah ini. Ia menjelaskan, sewa ini bersifat komersil, misalnya untuk menggelar event gala dinner atau memasang payung pantai yang disewakan kepada pelanggan hotel.
Wisuda tidak menyangkal bahwa lahan yang disewakan termasuk sempadan pantai, yang dicatatkan sebagai aset daerah. Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa lahan tersebut hanya disewakan untuk view dan tidak boleh dibangun.
Pihak BPKAD sebagaimana dilansir IG KBE pada Minggu (12/10/2025) juga mengklaim, dalam surat kerja sama termuat klausul bahwa kawasan pantai tersebut tetap harus terbuka untuk umum. Sayangnya, detail mengenai luasan dan harga sewa aset ini masih dirahasiakan—Wisuda mengaku tidak memegang data tersebut saat dikonfirmasi.
Aset daerah disewakan ke pihak swasta, meski katanya tetap terbuka untuk umum. Menurut pandangan Anda, apakah penanaman pohon kelapa oleh hotel di sempadan pantai ini sudah melanggar hak publik? Dan mengapa detail sewa aset publik bisa dirahasiakan?












