Hukum  

Mundurnya Jampidsus dan Kritik Kebudayaan

Oleh: Chrisman Hadi - Praktisi Hukum

Monwnews.com, Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bukanlah penutup dari rangkaian peristiwa yang dalam beberapa hari terakhir mengguncang ruang publik. Pengunduran diri itu justru menjadi pintu masuk menuju pertanyaan yang lebih besar: apakah hukum benar-benar sedang bekerja secara independen, ataukah publik sedang menyaksikan benturan dua kekuatan besar di dalam tubuh penegakan hukum?

Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie. Kejaksaan menyatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring berlangsungnya penyidikan oleh Kepolisian.

Kalimat resmi itu perlu dibaca dengan saksama. Kejaksaan Agung tidak menyatakan Febrie bersalah. Namun, Kejaksaan juga tidak lagi memperlakukan perkara ini sebagai desas-desus media sosial yang dapat diabaikan. Pengunduran diri diterima karena telah terdapat proses hukum yang secara objektif berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila Febrie tetap memegang kendali atas bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung.

Pengunduran Diri Bukan Pengakuan Bersalah

Dalam perspektif hukum pidana, pengunduran diri dari jabatan tidak dapat diperlakukan sebagai pengakuan bersalah. Sampai penyidik menetapkan status hukum berdasarkan alat bukti yang sah, asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati.

Akan tetapi, jabatan publik tidak hanya diatur oleh standar pertanggungjawaban pidana. Di atas jabatan publik juga berdiri prinsip etika, kepatutan, objektivitas, serta pencegahan konflik kepentingan.

Seseorang mungkin belum terbukti melakukan tindak pidana, tetapi keberadaannya dalam suatu jabatan dapat mengganggu independensi pemeriksaan ketika lembaga yang dipimpinnya memiliki hubungan langsung dengan perkara yang sedang disidik.

Karena itu, pengunduran diri Febrie lebih tepat dibaca sebagai pembentukan jarak kelembagaan. Ia adalah semacam firewall agar kewenangan Jampidsus, akses terhadap dokumen, hubungan dengan penyidik dan penuntut, serta pengaruh hierarkis di lingkungan Kejaksaan tidak bercampur dengan proses pemeriksaan terhadap dirinya maupun perkara-perkara yang pernah berada dalam lingkup pengawasannya.

Pengunduran diri tersebut patut dihormati. Namun, penghormatan terhadap keputusan itu tidak berarti pertanyaan publik harus dihentikan.

Tiga Perkara dan Tiga Belas Lokasi

Polri menyatakan penggeledahan di sejumlah tempat merupakan bagian dari penyidikan tiga kelompok perkara: dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLN, dugaan korupsi atau pencucian uang dalam penanganan perkara Asabri dan/atau Jiwasraya pada periode tertentu, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan bagian dari kelompok usaha Krakatau Steel. Penyidikan dilakukan melalui joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang rupiah. Polri memperkirakan nilai temuan dalam salah satu rumah di Sentul mencapai sekitar Rp476 miliar. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam brankas terkunci dan tujuh koper.

Febrie mengakui bahwa rumah di Sentul tersebut merupakan rumah pribadinya. Akan tetapi, ia menyatakan uang dan emas yang ditemukan mempunyai pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia belum menjelaskan secara terbuka identitas pemiliknya. Febrie juga membantah mempunyai hubungan bisnis dengan Kafe de’CLAN di Cipete.

Pada tahap ini, bantahan tersebut harus dicatat sebagai bagian dari hak Febrie memberikan penjelasan. Namun, bantahan tidak dengan sendirinya menutup penyidikan. Sebaliknya, penemuan barang di suatu tempat juga belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pemilik atau penghuni tempat tersebut merupakan pelaku tindak pidana.

Di antara dua titik itulah penyidikan harus bekerja.

Pertanyaan Hukumnya Bukan Sekadar: Mengapa Barang Bukti Berada di Rumah?

Terdapat satu persoalan konseptual yang perlu diluruskan. Uang dan emas yang ditemukan di rumah atau kafe tidak serta-merta merupakan “barang bukti perkara lama” yang sebelumnya disimpan secara resmi, kemudian dipindahkan dari tempat penyimpanan negara.

Sebelum dilakukan penyitaan, benda-benda itu secara hukum dapat berstatus sebagai benda yang ditemukan, dimiliki, dikuasai, disimpan, atau dititipkan oleh seseorang. Setelah penyidik menemukan hubungan awal dengan tindak pidana dan melakukan penyitaan berdasarkan hukum acara, benda tersebut barulah berstatus sebagai benda sitaan.

Dengan demikian, pertanyaan utamanya bukan mengapa “barang bukti negara” disimpan di rumah pribadi. Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

Siapa pemilik sebenarnya dari uang dan emas tersebut? Dari mana asalnya? Mengapa disimpan di tempat itu? Siapa yang menguasai brankas dan mempunyai akses terhadapnya? Apakah terdapat hubungan hukum berupa penitipan, kegiatan usaha, investasi, atau hubungan lainnya? Dan yang paling menentukan, apakah terdapat hubungan antara benda-benda tersebut dengan tindak pidana asal yang sedang disidik?

KUHAP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut KUHAP lama.

Pasal 130 KUHAP baru pada pokoknya mengatur bahwa benda sitaan dapat disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara, tempat yang disediakan penyidik untuk kepentingan penyidikan, atau tempat yang disediakan jaksa untuk kepentingan penuntutan.

Karenanya isu Rusbasan tidak seharusnya dijadikan argumentasi utama untuk mempertanyakan keberadaan uang dan emas sebelum penyitaan. Argumentasi yang lebih kuat justru terletak pada asal-usul kekayaan, pemilik manfaat yang sesungguhnya, hubungan antara pemilik formal dengan pemilik faktual, serta jejak transaksinya.

Kalimat “Bukan Milik Saya” Harus Diikuti Penjelasan

Pernyataan bahwa uang dan emas itu bukan milik Febrie belum merupakan jawaban akhir. Pernyataan tersebut justru melahirkan serangkaian pertanyaan baru.

Siapakah pemiliknya? Mengapa kekayaan dalam jumlah sangat besar disimpan di kediaman pribadi seorang pejabat tinggi penegak hukum? Apakah terdapat perjanjian penitipan? Apakah penitipan tersebut dilaporkan? Apakah pemiliknya mempunyai kemampuan ekonomi yang dapat menjelaskan kepemilikan uang dan emas itu? Adakah faktur pembelian, catatan bank, laporan pajak, pembukuan usaha, atau dokumen lain yang mendukung?

Jika barang tersebut berkaitan dengan kegiatan pembangunan sebagaimana disinggung Febrie, penyidik dapat memeriksa siapa pemberi pekerjaan, kontraktor, sumber pembayaran, nilai pekerjaan — aliran dana, pembelian material dan hubungan antara kegiatan tersebut dengan orang-orang yang menguasai rumah.

Dalam perkara pencucian uang, penyidikan tidak berhenti pada nama yang tercantum di sertifikat, rekening, perusahaan, atau dokumen formal. Penyidik harus mencari siapa yang pada kenyataannya menikmati, mengendalikan, memerintahkan, atau memperoleh manfaat dari kekayaan tersebut.

Rezim pemberantasan pencucian uang memang dirancang untuk menelusuri dan mengembalikan kekayaan hasil tindak pidana, termasuk ketika asal-usul atau kepemilikannya disembunyikan maupun disamarkan.

Pernyataan KPK bahwa rumah Sentul tersebut tidak tercantum dalam LHKPN Febrie dan diduga menggunakan nama pihak lain semakin menambah pentingnya pemeriksaan mengenai pemilik manfaat. Dugaan KPK itu belum merupakan kesimpulan pidana, tetapi merupakan informasi yang harus diverifikasi melalui sertifikat, sumber dana pembelian, pembayaran pajak, penguasaan fisik, dan riwayat transaksi.

Kaitan dengan Perkara yang Pernah Ditangani

Persoalan ini menjadi lebih sensitif karena salah satu klaster yang diumumkan Polri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara Asabri dan/atau Jiwasraya pada periode ketika Febrie mempunyai peranan penting di bidang penyidikan dan tindak pidana khusus.

Ini tidak berarti bahwa setiap perkara yang pernah ditangani Febrie otomatis menjadi bukti keterlibatannya. Namun penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam “penanganan perkara” berbeda dari penyidikan terhadap korupsi biasa.

Objek pemeriksaannya bukan hanya pelaku korupsi dalam perusahaan atau proyek pemerintah, melainkan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan di dalam proses penegakan hukum itu sendiri.

Apabila benar terdapat dugaan transaksi, suap, gratifikasi, pengondisian perkara, pengamanan aset, atau pencucian uang dalam penanganan suatu perkara, maka yang sedang diuji bukan hanya perilaku individu. Yang sedang diuji adalah integritas mekanisme pemberantasan korupsi negara.

Dalam situasi demikian, pengunduran diri Jampidsus menjadi perlu, tetapi belum cukup. Harus ada pengamanan dokumen, pembatasan akses terhadap sistem dan berkas perkara, perlindungan saksi internal, audit terhadap alur penanganan perkara, serta penelusuran komunikasi dan transaksi secara profesional.

Polri Versus Kejaksaan

Publik juga berhak memastikan bahwa penyidikan ini tidak berubah menjadi perang terbuka antara Kepolisian dan Kejaksaan.

Sejarah hubungan kedua lembaga tersebut beberapa kali menunjukkan ketegangan kewenangan. Karena itu, setiap tindakan penyidikan harus dapat diuji melalui hukum acara, bukan melalui pertunjukan kekuatan, kebocoran informasi, pengerahan opini, atau perlindungan institusional terhadap pejabat tertentu.

Keterlibatan TNI dalam pengamanan jaksa mempunyai dasar pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Peraturan itu memberi ruang pelindungan oleh Polri dan TNI terhadap jaksa yang menghadapi ancaman dalam menjalankan tugasnya.

Namun legalitas formal pengamanan tidak menghapus kewajiban transparansi. Kejaksaan dan TNI perlu menjelaskan sejak kapan pengamanan diberikan dan berdasarkan permintaan siapa; ancaman seperti apa yang dinilai ada,; sejauh mana ruang lingkup tugas personel, serta apakah pengamanan tersebut sama sekali tidak menghalangi tindakan penyidikan.

Tanpa penjelasan yang memadai–tindakan yang mungkin secara administratif sah dapat melahirkan kesan adanya benteng institusional. Dalam perkara sebesar ini, persoalan persepsi publik juga harus dikelola dengan keterbukaan.

Keterlibatan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi dapat menjadi penyangga agar penyidikan tidak dipahami sebagai pertarungan sepihak Polri melawan Kejaksaan. KPK telah mengakui menerima undangan resmi dari Polda Metro Jaya dan menugaskan pejabatnya untuk mengikuti koordinasi serta supervisi penanganan ketiga perkara tersebut.

Metafora “Chinatown” dan Batas Sebuah Opini

Tulisan Lukas Luwarso yang menggunakan film Chinatown sebagai metafora “brankas kekuasaan” mempunyai kekuatan sebagai kritik kebudayaan. Ia mengingatkan bahwa korupsi besar tidak selalu bekerja melalui satu pelaku melainkan dapat tumbuh sebagai jejaring yang menyatukan birokrasi, bisnis, kekuasaan dan aparat penegak hukum.

Namun, metafora tidak boleh menggantikan pembuktian.

Pernyataan bahwa seseorang memiliki atau mengendalikan kafe, money changer, perusahaan, ataupun jaringan tertentu harus dibuktikan melalui dokumen kepemilikan, pemilik manfaat, aliran dana, komunikasi, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh secara sah.

Kritik publik boleh tajam. Tetapi ketajaman yang tidak ditopang disiplin fakta akan mudah dipatahkan dan justru merugikan perjuangan melawan korupsi.

Karena itu, tulisan opini tersebut sebaiknya dibaca sebagai alarm moral dan hipotesis sosial, bukan sebagai surat dakwaan.

Tujuh Hal yang Harus Dibuka secara Bertahap

Agar perkara ini tidak tenggelam dalam spekulasi, penyidik setidaknya harus menjelaskan secara bertahap:

Pertama; dasar hukum dan ruang lingkup setiap penggeledahan serta penyitaan.

Kedua; lokasi pasti penemuan masing-masing benda dan siapa yang menguasai lokasi tersebut.

Ketiga; identitas pemilik formal maupun pemilik manfaat dari rumah, kafe, perusahaan, brankas, uang dan emas.

Keempat; jejak asal-usul uang serta emas, termasuk transaksi pembelian, penukaran valuta asing, laporan pajak, dan pembukuan.

Kelima; hubungan spesifik antara setiap benda yang disita dengan masing-masing perkara. Penyidik tidak cukup hanya menyebut tiga perkara secara bersamaan tanpa menjelaskan benda mana berkaitan dengan perkara yang mana.

Keenam; peranan setiap orang yang diperiksa serta batas yang jelas antara saksi, pihak yang menguasai barang, pihak yang menikmati hasil, dan calon tersangka.

Ketujuh, mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penghilangan barang bukti, tekanan kepada saksi, kebocoran strategi penyidikan, maupun intervensi politik.

Transparansi tidak berarti penyidik harus membuka seluruh strategi dan alat bukti kepada publik. Namun, penyidik wajib memberikan konstruksi dasar agar masyarakat mengetahui bahwa tindakan negara mempunyai arah, objek, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Mundur dari Jabatan, Tidak Mundur dari Pertanggungjawaban

Pengunduran diri Febrie Adriansyah harus ditempatkan secara proporsional. Ia bukan bukti kesalahan, tetapi juga bukan alasan untuk menghentikan penyidikan.

Pengunduran diri hanya memisahkan jabatan dari orang yang sedang diperiksa. Ia tidak menghapus kewajiban memberikan keterangan, tidak menghilangkan kemungkinan pemeriksaan terhadap kekayaan, dan tidak menghentikan penelusuran terhadap keputusan-keputusan yang pernah diambil selama menjabat.

Sebaliknya, Polri juga tidak boleh menjadikan besarnya jumlah uang, beratnya emas, atau dramatisnya pembukaan brankas sebagai pengganti pembuktian. Barang yang mengundang kecurigaan tetap harus dihubungkan dengan perbuatan pidana, pelaku, niat, kewenangan, serta aliran manfaat melalui alat bukti yang sah.

Negara hukum tidak boleh digerakkan oleh kegaduhan. Tetapi negara hukum juga tidak boleh memakai asas praduga tidak bersalah sebagai tirai untuk menghindari keterbukaan.

Asas praduga tidak bersalah melindungi manusia dari penghukuman tanpa pengadilan. Asas itu tidak melarang masyarakat bertanya, tidak membebaskan pejabat dari kewajiban menjelaskan, dan tidak boleh dipakai untuk menghentikan penelusuran terhadap kekayaan yang secara objektif memerlukan pertanggungjawaban.

Mundurnya Jampidsus bukan akhir dari perkara ini. Ia merupakan awal ujian yang sesungguhnya: apakah Polri mampu menyidik tanpa agenda balas dendam, apakah Kejaksaan mampu membersihkan dirinya tanpa melindungi orang dalam, apakah TNI mampu menjalankan pengamanan tanpa memasuki wilayah penegakan hukum, apakah KPK mampu menjadi pengawas yang independen, dan apakah kekuasaan politik bersedia membiarkan hukum berjalan sampai ke pusat persoalan.

Sebab brankas yang paling sulit dibuka bukanlah brankas baja yang tersembunyi di balik dinding.

Brankas yang paling sulit dibuka adalah brankas kekuasaan—tempat uang, jabatan, loyalitas, ketakutan, dan kepentingan disimpan dalam satu ruangan yang sama.

Dan prinsip negara hukum baru manifes apabila ia berani membuka brankas itu, siapa pun yang memegang kuncinya.

Power tends to corrupt
Absolutely power
Absolutely corrupt, ujar Lord Acton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *