Merasa Ditipu Rp75 Juta, Herman Djaya Laporkan Dipa Gemini ke Polsek Pulogadung

Monwnews.com, Jakarta – Mantan ketua RT di salah satu perumahan di Pulomas, Pulo Gadung, Herman Djaya (80) nekat mempolisikan pria bernama Dipa Gemini (DG). Pria ini diduga pengusaha gadungan yang pandai berkelit dan bermulut manis. Residivis ini dilaporkan dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan uang senilai Rp75 juta rupiah.

Menurut penuturan Herman Djaya, pihaknya pada tahun 2017 terbujuk rayu janji manis dari Terlapor yang menjanjikan bakal menggandakan jumlah uang yang dikembalikan kalau pihaknya mau meminjamkan. Terlapor saat itu mengaku kepepet dan butuh uang cepat untuk mengurus urusan penting di Sumatra Barat.

”Jadi Dipa Gemini ini waktu itu mepet terus, tiap hari bujuk rayu saya, katanya butuh uang cepat untuk urus bisnis di Sumatra Barat. Karena dia menjanjikan memberikan keuntungan, akhirnya saya serahkan (transfer) Rp75.000.000 (Tujuh puluh lima juta rupiah) ke nomor rekeningnya Bank BCA. Dia janji tidak sampai 3 bulan akan kembalikan jadi sebesar Rp100 juta. Itu kejadiannya 10 Oktober 2017. Saya somasi dua kali, sampai sekarang tidak ada kabar, malah kabur,” kata Herman Djaya di Jakarta, Jumat (10/02/2023).

Sebelum melaporkan kasus bernomor Laporan Polisi: LP/987/B/XII/2022/SPKT/Sek.PG/Res JT/PMJ itu, jelas Herman, pihaknya sudah malayangkan dua kali somasi agar Dipa Gemini menyadari kesalahannya dan segera mengembalikan uang yang telah dinikmatinya.

Tapi, beber Herman, karena Terlapor tidak mengindahkan isi somasi atau tidak ada ithikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, pihaknya terpaksa melaporkan ke Polisi supaya ditindak agar perilaku Dipa Gemini tidak merugikan orang lain lagi.

”Ini orang membahayakan! Saya percaya penyidik Polsek Pulogadung profesional dan melindungi kepentingan masyarakat. Maka, perilaku menipu dengan modus pinjam uang begini harus dipenjarakan sebelum merugikan lebih banyak orang. Dulu Dipa Gemini ini juga banyak bohongi saya terkait bisnis jual beli besi, tapi saya mencoba berbaik hati barangkali tobat. Eh, ternyata sifatnya tidak berubah. Maka saya minta polisi untuk memenjarakan orang model begini,” pinta Herman Djaya.

Sebagai orang yang pernah menjabat ketua RT di perumahan Pulomas selama 27 tahun, ucap Herman, pihaknya senantiasa berhubungan baik dengan banyak Polisi yang menjabat Kapolsek Pulo Gadung. Sehingga mestinya kasusnya bisa ditangani secara memadai dan cekatan.

”Saya ini, kan korban. Dulu saya selalu kenal baik dengan semua Kapolsek Pulo Gadung. Saya banyak membantu menjaga dan menjamin stabilitas ketertiban masyarakat di lingkungan RT saya. Mestinya LP saya ini segera diproses dan hukum ditegakkan. Sudah sejak awal Desember 2022 saya laporkan, berharap segera ada titik terang dengan masalah saya ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Herman Djaya sebelumnya pada tanggal 19 Mei 2021 juga sudah melaporkan Dipa Gemini dengan Laporan Polisi Nomor: 229/K/V/2021/S.Pg.

Dalam laporan tersebut, Dipa Gemini diduga telah menipu Herman Djaya dengan kerugian uang senilai Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) dengan modus pinjam uang menggunakan surat perjanjian jaminan sertifikat rumah orang lain atas nama Thamrin Sirin berdasarkan surat kuasa (entah asli atau palsu). Herman Djaya dijanjikan keuntungan Rp250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dari kesediannya meminjamkan tersebut.

Beberapa waktu setelahnya, sebelum pinjaman dikembalikan, Dipa Gemini meminta agar sertifikat dapat dipinjamnya dulu, bilangnya untuk ditunjukkan ke calon pembeli rumah dan tanah selanjutnya berjanji akan dikembalikan secepat mungkin.

Sialnya, setelah sertifikat dipinjamkan ternyata dibawa kabur entah kemana. Usai dilaporkan ke Polsek Pulo Gadung, penyidik sepertinya kesusahan memidanakan Terlapor karena menganggap itu lebih dekat sebagai perkara perdata ketimbang pidana karena adanya perjanjian tertulis berjamin dan Dipa Gemini sudah mengangsur sangat sedikit dari nilai pinjaman. Dipa Gemini sepertinya menggunakan modus ”Angsur Sedikit Lepas Pidana”.

Akhirnya pada 6 Desember 2022, Herman Djaya melaporkan lagi Dipa Gemini ke Polsek Pulo Gadung dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, sebab uang Rp75.000.000 (Tujuh puluh lima juta rupiah) diserahkan karena bujuk rayu dan janji manis keuntungan yang disampaikan Terlapor.

Dalam masalah yang dilaporkan dengan bernomor Laporan Polisi: LP/987/B/XII/2022/SPKT/Sek.PG/Res JT/PMJ kali ini tidak ada perjanjian jaminan sama sekali. Jadi, ini jelas masuk kategori peristiwa penipuan dan penggelapan.

Dulu Herman Djaya awal mula kenal Dipa Gemini dari salah satu Pengacaranya yang bernama Lukman Hakim. Karena dibawa dan dikenalkan oleh Lukman, Herman Djaya menjadi percaya pada sosok Dipa Gemini untuk menjalin hubungan bisnis dan usaha yang ternyata tidak ada hasil sama sekali. (riz)