Melek Politik Efektifitas Pemerintahan Daerah Atas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Oleh: mBah Kuntjir INAKER.

Monwnews.com, Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas otomatis akan terjadi memisahkan Pemilu Nasional ( Presiden, DPR, DPD ) dan Pemilu Daerah ( Kepala Daerah, DPRD ) berdampak signifikan pada efektivitas pemerintahan daerah, baik efek positif dan serta maupun negatifnya.

Sehingga akan menjadikan Efek Positifnya adalah sbb ;

1.Penguatan Otonomi Daerah Dengan Jeda 2-2,5 tahun, maka pemerintah daerah dapat menyusun RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ) yang lebih stabil dan sinkron dengan RPJMN ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ) serta RPJPN.
Hal ini memperkuat kapasitas kelembagaan daerah untuk menjalankan fungsinya lebih terarah, tanpa tekanan langsung dari siklus politik nasional yang cenderung sentralistis.

2.Pemilih Lebih Rasional
Pemilih tidak lagi dihadapkan pada 5 surat suara sekaligus, melainkan maksimal 3 surat suara. Rasionalitas pilihan meningkat dan beban teknis berkurang.

3.Isu Lokal Tidak Tenggelam yang mana pemilu serentak selama 2019-2024 memang membawa legitimasi konstitusional, namun menimbulkan kompleksitas teknis, pragmatisme partai politik, hingga isu-isu lokal tenggelam dalam dominasi agenda politik nasional.
Pemisahan ini memberi ruang agenda lokal lebih kuat.

4.Mengurangi Masalah Teknis Serentak.
Putusan MK tersebut merespon temuan empiris Pemilu serentak 2024 , dimana
suara tidak sah mencapai 10,3%.
Petugas meninggal dunia 500+ orang.
Terlihat nyata bahwa dan diindikasikan bdhwa Partai politik asal-asalan dalam merekrut calon, akubatnya menurunkan kualitas kandidat dan serta lemahnya kelembagaan partai.

Adapun Efek Negatif antara lain ;

1.Disharmoni Sinkronisasi Masa Jabatan.
Dengan jeda 2-2,5 tahun membuka ruang disharmoni antara desain kalender pemilu, pengaturan masa jabatan, dan prinsip periodisitas pemilu 5 tahunan.

Adapun Potensi masalahnya adalah masa jabatan kepala daerah dan DPRD bisa melampaui 5 tahun.

Kekosongan jabatan perlu diisi melalui Penjabat (Pj) yang tidak punya legitimasi elektoral langsung.

2.Risiko Kejenuhan Politik dengan pemilu terpisah, ada risiko pemilih kejenuhan politik karena dua kali siklus pemilu dalam 5 tahun.

3.Beban Anggaran Besar dimana
pemilu terpisah membutuhkan anggaran besar karena penyelenggaraan dua kali ( nasional 2029, daerah 2031-2032 ).

4.Keterbatasan Kapasitas SDM
Penyelenggara pemilu menghadapi keterbatasan kapasitas sumber daya manusia untuk dua kali penyelenggaraan.

5.Masalah Konstitusional Revisi UU.
Amar putusan membatalkan makna serentak sebagai prinsip konstitusional Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Butuh revisi UU Pemilu dan Pilkada segera karena semakin lama direvisi, semakin banyak uji materi ke MK.

6.Potensi Penjabat Tidak Efektif.
Kekosongan jabatan kepala daerah sebelum pemilu daerah bisa diisi Penjabat (Pj) Gubernur/Bupati/Wali Kota yang tidak memiliki legitimasi elektoral langsung, berpotensi mengurangi efektivitas kepemimpinan dan akuntabilitas.

Kesimpulan Dampak pada Efektivitas
Perencanaan Daerah meningkat lebih baik karena RPJMD sinkron dengan RPJMN.

Legitimasi Kepala Daerah akan meningkat karena pilihan lebih rasional.

Isu Lokal akan lebih kuat karena tidak tenggelam agenda nasional.

Sinkronisasi Masa Jabatan Berisiko karena disharmoni dan bisa melampaui 5 tahun.

Kepemimpinan saat Kekosongan dimana penjabat tidak memiliki legitimasi elektoral.

Anggaran: Beban 2x lebih besar.

Kualitas SDM menjadi risiko keterbatasan kapasitas atas
Putusan MK 135 adalah momentum bersejarah reformasi demokrasi yang lebih sehat dan berkelanjutan, namun membutuhkan rekayasa regulatif dan desain transisi sangat hati-hati agar tetap selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat dan menjaga legitimasi serta akuntabilitas demokratis.

Keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak ( DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, partai politik ) untuk memastikan Kedaulatan Rakyat beserta keadilan kemakmuran bagi seluruh Rakyat terwujud baik ditingkat nasional maupun lokal.

Tetap bersyukur, saling berbagi, bersaling silang berkumpul bersolusi dengan kecerdasan akal nalar pikir ilmu dan serta derajad iman sahaja.
Dan jangan lupa tersenyum bahagia sesuai cara maupun gayanya dan serta segera dimunculkan pemimpin baik desa, kota, propinsi hingga pusat kekuasaan yang tabliq amanah fatonah sidiq sehingga seluruh Rakyatnya nyata-nyata hidup makmur sejahtera secara proporsional…..aamiin YRA.

#salamsatujiwa
#salamnusantarabekerja.
🏃🏽‍♂️🏃‍♀️🏃🏽‍♂️🏃‍♀️🤝✊💪🥰
🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *