Monwnews.com, Jakarta – Universitas Prasetya Mulya memberikan sanksi tegas kepada Mario Dandy Satriyo karena melakukan tindakan kekerasan kepada Cristalino David Ozora
“Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora” jelas Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Prof Dr Djisman Simandjuntak melalui siaran pers yang diterima redaksi Monitor Network, Minggu (26/2/2023)
Djisman mengecam keras tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
“Kami menyampaikan keprihatinan yng mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban”, ungkap Djisman
Untuk itu Djisman menjelaskan bahwa rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023.
Sebagaimana diketahui Mario yang merupakan putra dari Rafel Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II diduga telah melakukan penganiayaan terhadap David sampai korban mengalami luka parah dan koma.
Video yang memperlihatkan tindakan penganiayaan yang berlangsung secara brutal dan keji tersebut viral diberbagai media sosial. Untuk itu Mario telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.