Monwnews.com, Padang – Sejumlah massa mahasiswa yang berasal dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Barat dan berbagai elemen masyarakat sipil lain berunjuk rasa memprotes pembongkaran rumah singgah Bung Karno di Kota Padang, Senin (20/2/2023).
Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan puing-puing bekas bangunan Rumah Singgah Bung Karno yang sudah diratakan dengan tanah untuk menyampaikan tuntutannya sambil menggelar bBerbagai macam poster dan spanduk diantaranya bertuliskan’Pemkot Padang Buta Sejarah’, “Buktikan Perkataan Nadiem (Menteri Pendidikan-red)” dll.
Selain itu aksi menutup mata oleh beberapa demonstran sambil memegangi foto Wali Kota Padang, Hendri Septa dan kibaran bendera berwarna merah putih
Nyanyian-nyanyian juga turut meramaikan kegiatan aksi memprotes pembongkaran rumah yang sebenarnya sudah masuk daftar cagar budaya di Jalan Ahmad Yani, Nomor 12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
“Hal ini merupakan cara-cara membodohkan anak bangsa dengan menghilangkan bukti fisik sejarah, Penjarakan Pemkot Padang beserta jajarannya,” kata para orator aksi secara bergantían di depan bekas rumah singgah Presiden pertama RI Sukarno (Bung Karno) itu.
Koordinator aksi Pandu Putra Utama mengatakan bangunan yang sudah rata dengan tanah tersebut merupakan saksi penting bahwa Bung Karno pernah berjuang di Tanah Minang.
“Tapi apa?, sekarang sama-sama kita saksikan rumah tersebut telah rata dengan tanah. Saya katakan bahwa saat ini terjadi pembodohan sejarah di Kota Padang, Sumatera Barat,” katanya dengan suara yang lantang dalam aksi itu.
“Padahal Bung Karno adalah seorang tokoh yang berjasa bagi RI dan menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat Minang,” sambungnya.
Pihaknya mengatakan akan terus mengawal Pemkot Padang untuk mengusut tuntas pembongkaran rumah singgah Bung Karno ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Bapak [Mendikbudristek] Nadiem Makarim. Kami juga akan menempuh jalur hukum. Sepulang dari sini kami langsung menyurati DPRD Sumbar,” sebut Pandu.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Yopi Krislova saat menemui masa aksi mengatakan dengan enteng bahwa Pemkot Padang berjanji akan membangun kembali rumah yang sudah terlanjur dihancurkan dan diratakan dengan tanah itu sesuai dengan bentuk aslinya.
Ia mengakui bahwa rumah singgah Bung Karno itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Padang dan terdaftar di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
Sebagaimana diketahui bangunan bersejarah berupa rumah singgah Bung Karno di kota Padang yang merupakan Cagar Budaya telah dihancurkan dan diratakan dengan tanah.
Hal ini juga membuat Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim geram.
Nadiem Anwar Makarim akan turun tangan soal pembongkaran rumah singgah Presiden pertama RI Sukarno di Padang, Sumatera Barat.
Nadiem menyebut pembongkaran cagar budaya itu melawan hukum. Nadiem mengingatkan Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 bahwa setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.
“UU 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya,” kata Nadiem lewat keterangan resmi, Jumat (17/2/2023).
“Tindakan membongkar rumah tersebut, menurut UU adalah tindakan melawan hukum,” imbuhnya
Nadiem menjelaskan bangunan yang dibongkar itu digunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno pada tahun 1942.
Saat itu, kata Nadiem, Bung Karno dalam perjalanannya dari Bengkulu dan terancam dibuang ke luar Indonesia oleh Belanda.
Selama tinggal di sana, Sukarno menghimpun kekuatan melawan penjajah. Oleh sebab itu rumah tersebut memiliki nilai historis perjuangan Indonesia.