Hukum  

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjutak Sebagai Tersangka, Modus Korupsinya Tawarkan Bantuan dan Minta Ijon

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjutak (rompi oranye) saat setelah dijadikan tersangka oleh KPK

MonWnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka pada Kamis 15 Desember 2022. Ia diduga menerima uang suap Rp. 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menceritakan, kasus tersebut bermula dari anggaran tahun 2020 dan 2021 APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang merealisasikan dana hibah dengan total Rp. 7,8 triliun. Dan dana tersebut akan didistribusikan penyalurannya melalui kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai dana proyek infrastruktur hingga ke pedesaan.

“Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan usulan dari para anggota DPRD Jawa Timur termasuk STPS,” kata Johanis dalam konferensi pers penahanan para tersangka.

Sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur, Sahat kemudian mengajukan diri membantu memuluskan pemberian dana hibah. Dari penawaran tersebut, kata Johanis, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Abdul Hamid menyanggupi tawaran dari Sahat tersebut.

“Adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka atau ijon,” ujarnya.

Johanis mengatakan, selanjutnya terjadi kesepakatan antara Haris dengan Sahat mengenai pemberian dana hibah tersebut. Ia berkata kesepakatan tersebut ditandai dengan adanya uang komitmen dimana ada penyunatan sebesar 30 persen dana hibah dimana Sahat mendapat 20 persen bagian dan Hamid mendapat 10 persen sisanya.

“Besaran dana hibah Pokmas yang difasilitasi Sahat pada tahun 2021 dan 2022 adalah masing-masing sebesar Rp. 40 miliar,’ ucap Johanis.

Johanis melanjutkan, Hamid kemudian menghubungi Sahat lagi untuk kembali setelah menerima kucuran dana tahun 2021 dan 2022. Usut punya usut, ia menjelaskan, komunikasi tersebut terjadi ditengarai Hamid meminta Sahat mau mengurus alokasi dana hibah tahun 2023 dan 2024.

“Setelah bersepakat terjadilah penyerahan uang muka senilai Rp. 2 miliar kepada Sahat,” sebut Johanis.

Dalam rangka pembayaran uang muka, Hamid memerintahkan Ilham Wahyudi selaku Koordinator Lapangan Pokams untuk menarik uang sejumlah Rp. 1 miliar. Johanis menambahkan, Ilham kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Rusdi selaku orang kepercayaan Sahat Simanjuntak.

“Kemudian uang tersebut ditukarkan menjadi mata uang asing di money changer dalam bentuk USD dan SGD yang kemudian diserahkan kepada Sahat di dalam gedung DPRD Jawa Timur,” katanya.

Johanis Tanak menyebutkan, Sahat dan Rusdi selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Hamid dan Ilham selaku pemberi suap disangkakan atas Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keempatnya telah dilakukan penahanan oleh KPK untuk 20 hari ke depan,” pungkas Johanis. (Tim**)