Monwnews.com, Setelah penggeledahan di PT F yang diduga terlibat dalam investasi menyimpang PT Taspen (Persero), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp150 miliar dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp150 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah Antonius NS Kosasih (eks Dirut PT Taspen) dan Ekiawan Heri Primaryanto (eks Dirut PT Insight Investment Management).
Kasus ini bermula saat Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun, yang berujung pada kerugian negara Rp200 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan ke beberapa perusahaan investasi tanpa dasar hukum yang jelas.