KPK Sita Uang Kasus Korupsi EDC Bank BRI

Monwnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI).

https://www.instagram.com/ditakencana/

Juru Bicara KP Budi Prasetyo mengatakan penyitaan ini merupakan tambahan uang sebelumnya senilai Rp11 miliar.

“Hari ini, Penyidik kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp54 miliar, terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025)

Budi menjelaskan bahwa total uang yang disita KPK sebesar Rp65 miliar hanya dari salah satu vendor tersebut.

Menurutnya penyitaan ini merupakan bentuk kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait agar proses penyidikan berjalan optimal dan memulihkan keuangan negara.

“Dalam perkara ini, KPK juga meminta vendor-vendor lain yang terlibat dalam proyek mesin EDC BRI agar kooperatif dan mendukung pengungkapan perkara ini agar terang benderang,” ujarnya

Budi mengatakan tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara ini, baik kepada korporasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagaimana diketahui, KPK sedang mengusut proyek pengadaan mesin EDC sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Kerugian proyek ini ditaksir Rp700 miliar atau 30% dari total nilai proyek.

KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Tersangka lain adalah Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Exit mobile version