Koruptor Ratusan Triliun Dihukum Ringan, Bagaimana Ini?

Monwnews.com, Mahfud MD melalui akun IGnya menanggapi sangat ringannya hukuman koruptor pada Keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah

Menurut Mahfud, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret “merugikan keuangan negara”, bukan potensi “merugikan perekonomian Negara

“Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun”, sesalnya, Kamis (26/12/2024)

Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar.

“Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara. Bagaimana ini?”, katanya