Hukum  

Komnas PA Soroti Tuntutan Ringan Pelaku Pembakar Istri dan Anak di Sidoarjo

MonWnews.com, Surabaya – Ringannya vonis dan tuntutan terhadap MT, warga Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo yang menjadi pelaku pembakaran istri dan anaknya sendiri mendapat perhatian serius Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis Terdakwa MT dengan hukuman pidana 5 bulan penjara dan denda Rp 30 juta subsider 1 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Terdakwa MT untuk dijatuhi hukuman pidana penjara 7 bulan penjara dan denda Rp 30 juta subsider 1 bulan penjara.

Seusai mendatangi PN Sidoarjo, Kamis (9/2/2023), kali ini Komnas PA yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum (Ketum)-nya, Arist Merdeka Sirait beraudensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jumat (10/2/2023) sejak pukul 10.30 – 11.30 WIB. Mereka diterima dan ditemui oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jatim, Jehezkiel Devi Sudarso.

Arist, panggilan karibnya, seusai audensi mengatakan pertimbangan-pertimbangan lain yang dikemukam oleh JPU Kejari Sidoarjo ia kira menjadi pelajaran. Namun, dia mengingatkan tidak ada kata damai terhadap hal itu, masih ada upaya hukum lainnya supaya kasus yang serupa tidak terjadi seperti kasus kekerasan anak di Lahat yang dihukum hanya 8 bulan, sehingga resikonya JPU harus ditegur.

“Kami sepakat kalau ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan tidak ada toleransi buat itu,” tegasnya.

Sementara itu Wakajati Jatim, Jehezkiel Devi Sudarso yang turut mendampingi Arist menyampaikan intinya laporan yang masuk berbeda. Menurutnya, setelah disidangkan dan diperiksa oleh JPU, Pasal yang didakwakan adalah Pasal 351 tentang penganiayaan ringan.

“Pada saat itu dia (pelaku) lagi ngelas terus kejatuhan atau ketetesan. Karena ini istri nikah sirri (pernikahan secara agama Islam) jadi tidak didakwakan Pasal KDRT-nya dan hanya perlindungan anak saja,” paparnya.

Jadi sambungnya, ini sudah cukup dan sesuai dengan fakta persidangan dan kebenaran materiil sudah lengkap, sehingga pihaknya meyakini tuntutan 7 bulan itu sudah betul.

“Tidak ada istilahnya Jaksanya salah, semuanya sudah sesuai aturan,” tandasnya.

Ia menambahkan, cuma laporan yang masuk ini seolah-olah bentuk klarifikasi, termasuk dari Komnas PA dan pihak Kejati Jatim mengucapkan terima kasih. Menurutnya, ini sebagai sinergi dan bentuk kolaborasi supaya Kejati Jatim tetap bisa mengedapankan perlindungan anak yang terbaik.

“Bila ada kasus anakpun kita akan melibatkan Komnas PA untuk memberikan edukasi kepada kita selaku Jaksa Penuntut Umum di Jatim,” janjinya.

Sebagai efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, Kejati Jatim kata Jehezkiel Devi Sudarso akan memberikan tuntutan hukuman yang paling maksimum seperti perkara kekerasan seksual di Kota Batu.

Disinggung soal tuntutan hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dia menyatakan dilihat dulu perkaranya.

“Nanti kita akan melihat dulu perkaranya,” tutupnya sembari tersenyum. (yw)