monwnews.com – Malang,- Sri Untari Bisiwarno,selaku Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jatim minta penetapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) ditunda. Kebijakan KRIS dalam Perpres No.59 Tahun 2024 menuai polemik di Jawa – Timur
Rencana penerapan Peraturan Presiden tersebut pasalnya menuai polemik di Jatim.Sejumlah Rumah Sakit milik pemerintah daerah dikwatirkan semakin tidak mampu menampung pasien yang selama ini selalu over kapasitas
Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno mengaku mendengar keluhan ini setelah melakukan dialog dengan pihak RSUD dr Soetomo dan RSUD lainnya milik Pemprov Jatim beberapa hari lalu
Ia menjelaskan bahwa sistim KRIS adalah sistim baru yang menggantikan sistim kelas 1,2 dan 3 di BPJS Kesehatan,dengan tujuan menyamaratakan kualitas layanan rawat inap bagi semua peserta,dan ditargetkan berlaku penuh pada 30 Juni 2025
“Kalau layanan kesehatan masyarakat tertunda,pasti mortalitas(tingkat kematian) tinggi,atau akan membuat keluarga mengeluarkan biaya perawatan yang tinggi terus menurus.” Ujar Sri Untari,Jumat (21/03/2025) pada awak monwnews.com
“Ini bukan kebijakan yang memiliki sense of crisis ditengah kondisi kesehatan masyarakat.” Tambahnya
Dikatakan juga oleh Sri untari,peraturan KRIS itu memang tujuannya baik untuk kenyamanan masyarakat atau pasien BPJS ketika berobat ke rumah sakit.
Namun ketika melihat antusiasme masyarakat berobat dan jumlah pasien BPJS yang cukup besar di Jatim,hal ini agak menyulitka.
Data terbaru diawal tahun 2025 ini saja,ada 21.000 – 37.000 pasien rujukan bpjs yang harus dilayani oleh RSUD dr.Soetomo saja.
(galih)