Monwnews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi yang diperiksa pada hari Selasa(21/02/2023).
Hal tersebut juga disebutkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya yang menyatakan bahwa ada 2 orang yang diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut yaitu:
1.JS selaku Direktur Investasi PT Pratama Capital Assets Management.
2.K selaku Sales pada Manager Investasi PT Pratama Capital Assets Management.
Tim Jaksa Penyidik menambahkan bahwa kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berlkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.”, ujar Tim Jaksa Penyidik. Selasa (21/02/2023). (tim)