Monwnews.com – Malang,- Kembali terjadi kasus dugaan mafia tanah di Malang Raya,kali ini mencuat di Kota Batu.
Warga Bandulan,Nuryanto asal Kota Malang, kembali dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres Batu terkait laporannya tertanggal 11 Maret 2025 mengenai sengketa sertifikat tanahseluas 11.580 m² di Desa Beji, Junrejo.
Tanah tersebut sebelumnya atas nama ayahnya, Sunari, tiba-tiba beralih kepemilikan ke nama Anik Sumarti, warga Songgokerto, tanpa sepengetahuan ahli waris dan tanpa proses jual beli.
“Kami minta kepolisian memeriksa semua pihak terkait, termasuk perangkat desa hingga kantor BPN Kota Batu,” tegas Nuryanto pada awak media, pada hari Rabu (22/5/2025), didampingi kuasa hukumnya, Jacob Koen Njio SH dan Wahyu Widayat SH.
Tanah tersebut ironisnya kini telah berpindah tangan ke pihak Jatim Park 3. Yang mengakibatkan, keluarga ahli waris mengaku mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Direktur Utama Jatim Park 3, Suryo Widodo, telah mengonfirmasi jika dirinya telah dipanggil penyidik Polres Batu. “Jika dirasa memang ada pemalsuan, silakan tempuh jalur hukum. Semua berkas sudah kami serahkan ke penyidik,” ujar Suryo.
Pihaknya telah menggelontorkan dana Rp15 miliar untuk pembelian tanah tersebut.
Peristiwa masalah pertanahan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan sertifikat tanah, serta perlindungan terhadap hak-hak waris.
(jupez)