Monwnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2023-2024.
Barang bukti yang diamankan berupa uang senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp.26 miliar
Selain uang tunai, KPK juga menyita kendaraan dan asset berupa tanah dan bangunan.
“Penyidik juga telah menyita 4 mobil dan aset berupa tanah dan bangunan sebanyak lima bidang,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).
Hanya saja KPK masih belum mau menjelaskan dari mana dan dari siapa saja barang bukti tersebut disita, hanya diterangkan penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah sejumlah tempat
Sebagaimana diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023












