Kabar Gembira, Hari Ini THR ASN dan Pensiunan Cair

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

MonWnews.com, Jakarta – Kabar menggembirakan datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan tunjangan hari raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan cair pada hari ini, Selasa 4 April 2023.

“Untuk pencairan THR ini akan dimulai H-10 dari hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenpan RB, Rabu 29 Maret 2023.

Sri Mulyani menjelaskan, THR akan terdiri atas komponen pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.

Adapun tunjangan yang dimaksud terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Selain itu, THR PNS dan pensiunan 2023 juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tukin.

“Dan seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” tandasnya.

Lebih jauh, Sri Mulyani memaparkan, bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan diberikan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan (tamsil), diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Sebagaimana diketahui, pencairan THR 2023 akan diberikan pemerintah bagi ASN, termasuk Polri dan TNI, serta pensiunan. Ini terdiri dari ASN pemerintah pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara berjumlah sekitar 1,8 juta orang.

Lalu ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tamsil.

Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran THR dan Gaji Ke-13 sebesar Rp 38,9 triliun dalam program transaksi khusus yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam bentuk Gaji ke-13 dan THR.

Selain itu, anggaran tersebut diberikan kepada pensiunan ke-13 dan THR pensiunan PNS, TNI dan Polri dengan memenuhi kewajiban melalui pembayaran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI, dan Polri.

Sri Mulyani optimistis bahwa pembayaran THR mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen sampai 5,3 persen dalam kuartal I-2023. Penyaluran THR dan Gaji ke-13 pun diharapkan dapat terus mempertahankan momentum pemulihan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat. (Tim**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *