Jatim Raih Penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan

MonWnews.com, Jakarta – Jawa Timur berhasil mendapatkan penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) tahun 2021 dengan skor 62.15 pada kategori urusan ketenagakerjaan besar terbaik Kedua dari Kementrian Ketenagakerjaan.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Jatim dinilai Kementrian Ketenagakerjaan RI berhasil meningkatkan pembangunan ketenagakerjaan di Jawa Timur.
Diperolehnya penghargaan IPK didasarkan pada hasil pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) sejak tahun 2017 menggunakan metodologi berbasis SDGs dan menggunakan aplikasi berbasis web dalam situs ipk.kemnaker.go.id.

Penghargaan IPK ini diserahkan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah kepada Gubernur Jatim yang di wakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo di Aula Serbaguna Kemnaker RI Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Atas diterimanya penghargaan tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan rasa syukurnya dan menyampaikan terimakasih kepada seluruh stakeholder ketenagakerjaan di Jatim mulai dari kalangan dunia industri, para pelaku usaha hingga pekerja yang terus menjaga iklim pembangunan ketenagakerjaan dengan baik dan produktif.

Melalui penghargaan IPK ini, Gubernur Khofifah bertekad untuk terus berupaya mendorong peningkatan iklim investasi dan mengoptimalkan perluasan kesempatan kerja di Jawa Timur.

“Saya mengajak dunia industri, para pengusaha dan pekerja untuk mendorong terciptanya iklim investasi sehingga perluasan kesempatan kerja di Jatim bisa terus terjaga dengan baik dan kondusif,” ungkap Gubernur Khofifah disela kunjungannya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (14/12/2022) pagi.

Menurutnya, salah satu indikator diperolehnya penghargaan IPK diantaranya meningkatnya kesadaran pemerintah daerah akan pentingnya perencanaan ketenagakerjaan. Penguatan kelembagaan serta indikator Hubungan Industrial dan Kondisi Lingkungan Kerja yang mengalami peningkatan di Jatim.

Tak hanya itu, Gubernur Khofifah menyebut bahwa pemerintah pusat menilai program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga masih cukup efektif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di perusahaan, sehingga pekerja dan pengusaha menyadari pentingnya jaminan sosial.

“Penghargaan IPK yang diraih ini adalah bermuara pada meningkatnya produktivitas di Jawa Timur,” tegasnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa Penganugerahan Penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Tahun 2021 yang dilaksanakan pada tahun 2022 didasarkan pada tipologi pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah bidang ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 28 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan.

Ida Fauziyah mengharapkan hasil pengukuran IPK ini dapat dijadikan acuan bagi semua pihak dalam mengembangkan ketenagakerjaan. Utamanya, kepada seluruh unit kerja di Kemnaker agar menjadikan hasil penilaian IPK sebagai acuan dalam melakukan pembinaan, penyusunan program dan kegiatan ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

“Pemberian penghargaan ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan ketenagakerjaan di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga menyerahkan penghargaan IPK kepada 13 Gubernur/Bupati/Wali Kota sebagai salah satu bentuk apresiasi pemerintah (pusat) kepada kepala daerah yang memiliki prestasi di bidang ketenagakerjaan. (kj)