Umum  

Jangan Membuat Label UMKM Menjadi Tirai bagi Pekerja Platform

Oleh: Dodi Ilham Penasihat Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB)

Monwnews.com, Ada sebuah pertanyaan yang kelihatannya sederhana, tetapi sesungguhnya akan menentukan arah masa depan jutaan pengemudi transportasi online di Indonesia:

Dodi Ilham Penasihat Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB)

Apakah seorang pengemudi online menjadi bukan pekerja hanya karena negara memberinya status sebagai pelaku usaha mikro?

Pertanyaan ini penting diajukan bukan untuk mempertentangkan UMKM dengan pekerja.

Justru sebaliknya.

Kita perlu berhenti memandang dunia kerja dengan kacamata abad ke-20 ketika memasuki ekonomi abad ke-21.

Sebab hari ini seorang pengemudi dapat sekaligus menjadi pelaku usaha mikro, pekerja platform, pengguna aset sendiri, penyedia jasa transportasi, sekaligus bagian dari ekosistem ekonomi digital.

Identitas ekonomi seseorang tidak selalu hanya satu.

Yang harus diperiksa oleh negara bukan semata-mata apa labelnya, melainkan bagaimana hubungan ekonominya bekerja.

Di sinilah persoalan sesungguhnya bermula

Pemerintah sedang menyiapkan payung hukum yang mengklasifikasikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Pemerintah menyampaikan bahwa status tersebut antara lain diharapkan membuka akses pembiayaan, pemberdayaan dan pengembangan usaha. Bahkan sebelumnya pemerintah menyebut aspirasi dari sejumlah komunitas pengemudi mengarah pada pilihan status pengusaha mikro karena fleksibilitas kerja dan peluang mengembangkan usaha lain.

Gagasan itu tidak harus kita tolak.

Akses pembiayaan baik.

Pemberdayaan baik.

Kemandirian ekonomi baik.

Menjadi pelaku UMKM juga bukan sesuatu yang harus dipandang rendah.

Tetapi ada satu prinsip yang tidak boleh hilang:

Status usaha tidak boleh menghapus realitas kerja.

Sebab seorang pengemudi tidak bekerja di ruang hampa.

Ia bekerja di dalam sebuah platform.

Dan platform bukan sekadar aplikasi yang mempertemukan penumpang dengan pengemudi.

Platform adalah sistem yang dapat menentukan bagaimana pekerjaan ditemukan, bagaimana order dialokasikan, bagaimana performa dinilai, bagaimana insentif diberikan, bagaimana tarif dibentuk, bagaimana akses terhadap pekerjaan dibuka atau dibatasi, bahkan bagaimana seseorang dapat kehilangan akses terhadap sumber penghasilannya.

Di situlah negara harus melihat lebih dalam.

Bukan hanya siapa yang memiliki kendaraan.

Tetapi:

Siapa yang mengendalikan sistem di mana kendaraan itu bekerja?

Dunia sudah bergerak ke sana

Ini bukan semata-mata pandangan serikat pekerja.

Pada Juni 2026, International Labour Organization (ILO) mengadopsi Convention No. 193 concerning Decent Work in the Platform Economy.

Ini merupakan standar ketenagakerjaan internasional pertama yang secara khusus didedikasikan untuk ekonomi platform. Yang menarik, standar tersebut tidak membatasi perlindungan hanya kepada orang yang secara formal disebut “pekerja”.

ILO secara eksplisit menyatakan bahwa Convention No. 193 mencakup pekerja platform terlepas dari status hubungan kerjanya, termasuk pekerja mandiri atau self-employed.

Ini penting.

Karena dunia sedang memberi pesan yang sangat jelas:

Perubahan status hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mengosongkan perlindungan terhadap manusia yang bekerja di dalam sistem platform.

Bahkan kajian ILO mengenai Asia dan Pasifik pada 2026 menyimpulkan bahwa perkembangan platform bergerak lebih cepat daripada kerangka regulasi di banyak negara dan membutuhkan tata kelola yang mencakup dimensi hukum, kebijakan, perlindungan sosial dan ketenagakerjaan serta dialog sosial.

Maka ketika Indonesia sedang menyusun masa depan regulasi transportasi online, kita sesungguhnya tidak sedang menyelesaikan persoalan ojek online.

Kita sedang menentukan:

Bagaimana negara Indonesia akan memperlakukan manusia yang bekerja di dalam ekonomi digital.

Jangan sampai kita salah membaca kata “fleksibilitas”

Fleksibilitas memang merupakan salah satu alasan
banyak pengemudi memilih pekerjaan platform.

Tetapi fleksibilitas bukan berarti tidak membutuhkan perlindungan.

Seorang pengemudi boleh menentukan kapan ia menyalakan aplikasi.

Tetapi setelah aplikasi menyala, ia memasuki sistem yang memiliki aturan sendiri.

Ia boleh memiliki kendaraan sendiri.

Tetapi order datang melalui sistem yang bukan miliknya.

Ia boleh disebut mitra.

Tetapi posisi tawarnya belum tentu setara.

Ia boleh disebut pengusaha.

Tetapi ia tidak menentukan sendiri algoritma yang mengatur distribusi kesempatan ekonominya.

Di sinilah kita harus berhati-hati.

Kepemilikan kendaraan tidak identik dengan kepemilikan pasar.

Dan status pengusaha tidak otomatis berarti memiliki kekuasaan yang setara dengan pemilik platform.

Karena itu, pertanyaan regulator seharusnya berubah

Jangan hanya bertanya:

“Apakah pengemudi ini pekerja atau pengusaha?”

Pertanyaan yang lebih relevan adalah:

“Seberapa besar kendali platform terhadap proses kerja pengemudi, dan perlindungan apa yang harus melekat pada manusia yang bekerja di dalam sistem tersebut?”

Pertanyaan ini membawa kita pada wilayah yang jauh lebih penting:

algorithmic management.

Algoritma bukan lagi sekadar urusan teknologi.

Algoritma sudah menjadi bagian dari hubungan ekonomi.

Ketika sistem digital menentukan akses order, performa, insentif, prioritas, bahkan konsekuensi terhadap akun, maka keputusan yang sebelumnya dilakukan oleh manusia dalam organisasi kerja kini sebagian telah berpindah kepada mesin.

Karena itu, keputusan algoritmik juga harus memiliki akuntabilitas.

Pengemudi harus mempunyai hak untuk mengetahui.

Hak untuk mempertanyakan.

Hak untuk mendapatkan penjelasan.

Dan hak untuk memperoleh mekanisme keberatan ketika keputusan otomatis berdampak terhadap mata pencahariannya.

Pendekatan seperti ini bahkan sudah menjadi bagian dari perkembangan regulasi global. Uni Eropa, misalnya, melalui Platform Work Directive, mengatur penentuan status kerja, transparansi dan pengawasan manusia terhadap manajemen algoritmik.

Untuk Eksekutif

Pemerintah tidak perlu memilih:

UMKM atau pekerja.

Pemerintah dapat membangun sebuah kerangka yang mengakui keduanya.

Pengemudi dapat memperoleh:

* akses pembiayaan UMKM,

* pelatihan kewirausahaan,

* pengembangan usaha,

* literasi keuangan,

tanpa kehilangan:

* perlindungan sosial,

* keselamatan kerja,

* perlindungan pendapatan,

* transparansi algoritma,

* mekanisme keberatan,

* kebebasan berserikat,

* dan dialog sosial.

Dengan kata lain:

Pemberdayaan ekonomi jangan dibayar dengan pengurangan perlindungan kerja.

Untuk Legislatif

DPR tidak cukup hanya membuat undang-undang yang memberikan label.

Legislator harus memastikan adanya hak.

Sebab sejarah ketenagakerjaan selalu menunjukkan bahwa persoalan terbesar bukanlah bagaimana manusia diberi nama.

Persoalannya adalah:

bagaimana kekuasaan ekonomi dibatasi agar tidak menghasilkan ketidakadilan.

Jika pengemudi disebut UMKM, maka pastikan status itu memberikan manfaat nyata.

Jika pengemudi disebut mitra, maka pastikan kemitraannya benar-benar memiliki keseimbangan posisi tawar.

Jika pengemudi disebut pekerja platform, maka pastikan perlindungannya benar-benar dapat dijalankan.

Jangan membuat tiga istilah yang berbeda untuk menggambarkan satu manusia yang tetap harus bekerja untuk hidup.

Untuk Yudikatif

Ada satu hal yang barangkali akan semakin penting ke depan:

hakim tidak hanya akan berhadapan dengan dokumen kontrak, tetapi juga dengan realitas hubungan ekonomi yang dibentuk oleh teknologi.

Ketika sebuah perjanjian menyebut seseorang “mitra”, tetapi hubungan ekonominya menunjukkan adanya pengendalian, ketergantungan dan ketidakseimbangan kekuasaan, maka substansi hubungan tersebut patut diperiksa secara cermat.

Sebab teknologi dapat mengubah bentuk hubungan kerja.

Tetapi teknologi tidak boleh menghapus prinsip keadilan.

Algoritma boleh menggantikan meja supervisor.

Tetapi algoritma tidak boleh menggantikan akuntabilitas.

Dan kepada para pengemudi, saya ingin mengatakan satu hal:

Jangan terjebak dalam pertengkaran:

“Kita pengusaha atau pekerja?”

Bisa jadi pertanyaan itu sendiri sudah terlalu kecil.

Kita sedang hidup dalam sebuah zaman ketika satu orang dapat memiliki kendaraan, menjalankan usaha, menjual jasa, bekerja melalui platform, dan bergantung pada algoritma secara bersamaan.

Maka perjuangan kita bukan memperdebatkan label.

Perjuangan kita adalah memastikan bahwa manusia tidak menjadi bagian yang paling lemah dalam sistem digital yang ia ikut menghidupkan setiap hari.

Catatan seorang SPION

Saya melihat jalan raya bukan hanya sebagai tempat kendaraan bergerak.

Jalan raya adalah tempat bertemunya negara, teknologi, modal dan tenaga manusia.

Di sana seorang pengemudi mungkin hanya terlihat sebagai titik kecil yang bergerak di layar.

Tetapi di balik titik itu ada cicilan kendaraan.

Ada bensin atau listrik.

Ada keluarga.

Ada risiko kecelakaan.

Ada waktu yang dijual.

Ada tenaga yang dipertaruhkan.

Ada manusia yang berharap hari itu cukup untuk membawa pulang kehidupan.

Karena itu, ketika negara menyusun regulasi ekonomi platform, jangan hanya melihat aplikasinya.

Lihatlah manusianya.

Jangan hanya menghitung transaksinya.

Hitung juga risikonya.

Jangan hanya melindungi model bisnisnya.

Lindungi pula orang yang membuat model bisnis itu berjalan.

Dan jangan sampai sebuah label yang dimaksudkan untuk memberdayakan justru berubah menjadi tirai yang menutupi kebutuhan akan perlindungan.

Sebab pada akhirnya, negara tidak sedang mengatur aplikasi.

Negara sedang mengatur hubungan antara manusia, teknologi dan kekuasaan ekonomi.

Dan di titik itulah ukuran keberhasilan sebuah regulasi bukan terletak pada seberapa indah definisinya.

Melainkan pada satu pertanyaan sederhana:

Apakah setelah regulasi itu berlaku, manusia yang bekerja menjadi lebih berdaya, lebih aman, lebih adil diperlakukan, dan lebih bermartabat?

Kalau jawabannya ya, maka kita sedang berjalan menuju ekonomi platform yang sehat.

Kalau jawabannya tidak, mungkin yang perlu kita revisi bukan manusianya.

Melainkan cara kita mendefinisikan dunia kerja.

Jakarta, 10 Agustus 2026
Dodi Ilham
Penasihat
Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *