Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Polisi Temukan 108 Ijasah di Rumahnya

Monwnews.com, Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka oleh dalam kasus penggelapan ijazah terhadap sejumlah mantan karyawannya.

https://www.instagram.com/ditakencana/
https://www.instagram.com/ditakencana/

Pihak kepolisian menyatakan bahwa Diana terbukti menahan 108 ijazah mantan karyawan, yang disembunyikan di rumahnya.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menaikkan status laporan LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR ke tahap penyidikan

“Kita sudah melakukan upaya penyelidikan dan sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, ke depannya Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang,” ujar Suryono di Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025) malam

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Antara lain di kawasan pergudangan CV Sentoso Seal di Margomulyo, serta di rumah Diana yang berlokasi di kawasan Prada Kecamatan Dukuh Pakis.

Suryono menyatakan, petugas kemudian menemukan bukti dokumen sebanyak 108 ijazah SMA/SMK mantan karyawan Diana saat melakukan penggeledahan di rumahnya.

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara dari menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” jelas Suryono.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dengan tambahan pemeriksaan saksi. Suryono menyatakan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

“Ancaman hukuman pada tersangka adalah empat tahun penjara,” ungkapnya

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *