Monwnews.com, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengusulkan agar perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya boleh saja, ya. Silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan,” kata Habiburokhman, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Kendati demikian, Habiburokhman menilai, meski saat ini kasus diambil alih oleh Kejaksaan Agung, namun KPK dapat melakukan pengawasan atau supervisi terhadap perkara tersebut.












