China akhirnya buka suara soal perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat. Tidak ada ancaman keras, tidak ada bahasa konfrontatif. Hanya satu kalimat sederhana: kerja sama ekonomi tidak boleh menargetkan pihak ketiga. Tetapi dalam teks Agreement on Reciprocal Trade (ART), ada satu klausul yang membuat “pihak ketiga” berubah dari frasa netral menjadi bayangan geopolitik. Namanya Pasal 5.1. Dan di situlah perdebatan sebenarnya bermula.

Monwnews.com, Perjanjian dagang biasanya dinilai dari angka. Tarif berapa persen? Kuota berapa juta ton? Nilai komitmen pembelian berapa miliar dolar? Dalam ART Indonesia–AS, publik sempat diyakinkan oleh angka 19 persen sebagai tarif resiprokal yang lebih “ringan” dibanding ancaman sebelumnya. Stabilitas dianggap tercapai.
Namun beberapa hari setelah kesepakatan diumumkan, Amerika Serikat menetapkan bea masuk imbalan terhadap panel surya Indonesia dengan angka lebih dari 100 persen dalam investigasi subsidi. Bagi publik awam, peristiwa itu terasa kontradiktif: baru saja sepakat, sudah ada pembatasan keras.
Padahal, jika membaca lebih dalam, kedua peristiwa itu berjalan di jalur yang berbeda tetapi saling terhubung. Yang satu adalah koridor perdagangan umum. Yang lain adalah instrumen proteksi sektoral berbasis keamanan ekonomi dan kebijakan industri.
Di antara dua jalur itu, terdapat Pasal 5.1 ART—klausul yang jarang menjadi sorotan, tetapi justru paling sarat implikasi geopolitik.
Apa Isi Pasal 5.1?
Pasal tersebut menyebutkan bahwa apabila Amerika Serikat memberlakukan pembatasan impor terhadap negara ketiga demi melindungi keamanan ekonomi atau nasionalnya, maka Indonesia akan diberi pemberitahuan dan diharapkan mengadopsi atau mempertahankan langkah dengan “efek restriktif yang setara”.
Bahasa ini terdengar administratif. Tidak ada negara yang disebut. Tidak ada kata “China” di dalamnya. Tetapi dalam konteks persaingan global hari ini—khususnya antara Amerika Serikat dan China—istilah “negara ketiga” hampir selalu dibaca dalam kerangka rivalitas dua kekuatan besar itu. Itulah sebabnya Beijing merasa perlu merespons.
Mengapa China Merespons?
China bukan sekadar “negara ketiga” abstrak bagi Indonesia. Ia adalah:
• Tujuan ekspor nonmigas terbesar Indonesia.
• Mitra dagang utama dalam komoditas strategis seperti batu bara, nikel, dan produk mineral lainnya.
• Investor besar dalam proyek hilirisasi dan manufaktur bernilai tambah.
Data perdagangan 2025 menunjukkan nilai ekspor nonmigas Indonesia ke China hampir dua kali lipat dibandingkan ke Amerika Serikat. Dalam konteks ini, setiap klausul yang berpotensi mengarah pada pembatasan atau penyelarasan kebijakan terhadap China bukan sekadar persoalan diplomasi, melainkan menyentuh jantung struktur ekonomi Indonesia.
Ketika juru bicara Kementerian Luar Negeri China menegaskan bahwa kerja sama dagang seharusnya tidak menargetkan pihak ketiga, ia sedang mengingatkan bahwa hubungan ekonomi Indonesia–China memiliki bobot yang tidak bisa diabaikan. China tidak mengancam. Ia hanya memberi sinyal.
Perdagangan yang Tak Lagi Netral
Perdagangan global hari ini tidak lagi sepenuhnya tentang efisiensi pasar. Ia semakin terkait dengan keamanan ekonomi, kontrol teknologi, dan kebijakan industri.
Amerika Serikat menggunakan instrumen seperti countervailing duty (bea masuk imbalan), anti-dumping, pembatasan ekspor, dan pemeriksaan investasi untuk melindungi industri strategisnya. Energi bersih, semikonduktor, kecerdasan buatan, dan rantai pasok baterai masuk dalam kategori ini.
Kasus panel surya Indonesia menunjukkan bahwa meskipun ada perjanjian perdagangan, sektor tertentu tetap dapat dibatasi melalui mekanisme hukum domestik AS. Artinya, perjanjian dagang bukan tameng universal.
Dalam konteks inilah Pasal 5.1 menjadi penting. Ia menghubungkan perdagangan dengan logika keamanan.
Bebas Aktif dalam Ujian
Sejak Konferensi Asia-Afrika 1955, Indonesia memegang prinsip bebas aktif: tidak berpihak pada blok mana pun, tetapi aktif memperjuangkan kepentingan nasional.
Namun dunia 2026 berbeda dengan dunia 1955. Kini, pembelahan global bukan lagi ideologis seperti Perang Dingin klasik, melainkan berbasis teknologi dan ekonomi. Pilihan-pilihan kebijakan perdagangan bisa memiliki implikasi geopolitik langsung. Jika Indonesia diminta menyelaraskan pembatasan terhadap negara yang dianggap mengancam keamanan ekonomi Amerika Serikat, maka pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia berpihak, melainkan berapa biaya yang harus dibayar untuk mempertahankan netralitas.
Bebas aktif tetap mungkin. Tetapi ia tidak lagi murah.
Risiko Dua Arah
Indonesia berpotensi menghadapi tekanan dari dua sisi:
1. Jika terlalu patuh pada logika penyelarasan keamanan AS, hubungan dagang dan investasi dengan China bisa terdampak.
2. Jika menjaga jarak dari penyelarasan tersebut, akses pasar AS berisiko terhambat melalui instrumen lain.
Inilah dilema klasik negara semi-menengah dalam sistem global multipolar: menjaga keseimbangan tanpa kehilangan pijakan.
Stabilitas yang Bersyarat
ART memberikan kepastian tarif umum. Tetapi kasus solar memperlihatkan bahwa kepastian itu bersifat agregat, bukan sektoral.
Perdagangan modern berjalan dalam dua lapis:
• Lapis pertama: kesepakatan umum dan angka tarif.
• Lapis kedua: kebijakan keamanan ekonomi dan proteksi industri.
Lapis kedua inilah yang sering kali lebih menentukan. Pasal 5.1 berada di antara dua lapis tersebut.
Apa yang Harus Dilakukan?
Pertama, Indonesia perlu memperjelas interpretasi dan implementasi Pasal 5.1. Penyelarasan kebijakan tidak boleh bersifat otomatis. Harus ada parameter kepentingan nasional yang jelas.
Kedua, diversifikasi pasar ekspor menjadi semakin penting. Ketergantungan berlebihan pada satu pasar meningkatkan risiko geopolitik.
Ketiga, penguatan permintaan domestik untuk industri strategis seperti energi surya perlu dipercepat, agar ketahanan industri tidak sepenuhnya bergantung pada akses pasar luar negeri.
Keempat, diplomasi aktif dengan kedua pihak—Washington dan Beijing—harus dijalankan secara simultan dan transparan.
Penutup
China mungkin tidak disebut dalam teks ART. Tetapi “pihak ketiga” yang dimaksud oleh Pasal 5.1 tidak hidup dalam ruang hampa. Ia hadir dalam angka perdagangan, dalam arus investasi, dan dalam struktur rantai nilai global.
Dunia hari ini tidak lagi netral. Perdagangan adalah perpanjangan strategi. Indonesia berada di tengah.
Pertanyaannya bukan apakah Pasal 5.1 melanggar prinsip bebas aktif. Pertanyaannya adalah bagaimana Indonesia memastikan bahwa setiap penyelarasan kebijakan benar-benar lahir dari perhitungan kepentingan nasional, bukan sekadar refleks geopolitik pihak lain. Karena dalam era geoekonomi, yang paling menentukan bukan hanya tarif, melainkan tafsir. Dan tafsir itulah yang akan menentukan apakah Indonesia tetap menjadi pemain independen—atau sekadar ruang tempat kekuatan besar menguji batasnya.












