Monwnews.com, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Surabaya mengecam keras tindakan pengusiran dan perobohan rumah seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya yang diduga dilakukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan. Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hukum, nilai kemanusiaan, serta prinsip negara hukum.
Ketua DPC GMNI Surabaya, Alfito, menegaskan bahwa setiap bentuk penggusuran atau pengambilalihan rumah warga harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tindakan sepihak dengan menggunakan intimidasi atau kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak atas rasa aman dan tempat tinggal, serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Kami mengecam keras tindakan oknum ormas yang melakukan pengusiran dan perobohan rumah tanpa dasar hukum. Praktik main hakim sendiri seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, terutama terhadap warga lanjut usia yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal dari negara,” tegas Alfito.
Dalam perspektif hukum pidana, perusakan rumah dan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan ketentuan Pasal 170 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, GMNI Surabaya menilai negara wajib hadir untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan. Kami percaya kepolisian sebagai pengayom masyarakat akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi menjaga rasa keadilan dan ketertiban umum,” tutup Alfito.
