Gerakan Koperasi Indonesia Tegas Tolak Keterlibatan OJK Didalam Penyelenggaraan Koperasi

MonitorsWnews.com – MALANG – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), menjadi concern gerakan Koperasi se-Indonesia. Pasalnya beberapa pasal dalam draft RUU PPSK ini dinilai merugikan dan melemahkan keberadaan koperasi.

Ketua Umum Dekopin, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP. menegaskan keterlibatan OJK berpotensi menciderai jati diri koperasi. Terutama ketika OJK memiliki kewenangan untuk melakukan proses intervensi terhadap berjalannya roda organisasi koperasi itu sendiri.

“Padahal koperasi merupakan self regulated organization, yang berasal, dari, dan untuk anggota. Bahwa kewenangan tertinggi dalam kelembagaan koperasi adalah hak anggota sebagai pemilik,” ungkap Sri Untari, dalam Forum Group Discussion RUU PPSK, di Gedung Pradnya Paramitha Koperasi Setia Budi Wanita, Kota Malang, Sabtu (19/11/2022).

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Gerakan Koperasi seluruh Indonesia secara hybrid. Seluruh gerakan koperasi, sebutnya, menyatakan keberatan atas keterlibatan OJK dalam penyelenggaraan organisasi koperasi.

Intervensi OJK, utamanya dalam berbagai pengambilan keputusan strategis koperasi yang dirumuskan dalam Draft RUU PPSK, seolah mengkerdilkan keberadaan anggota sebagai pemilik tertinggi dalam struktur kelembagaan koperasi.

“Hari ini dewan koperasi Indonesia siap melakukan gerakan advokasi melindungi koperasi-koperasi kecil yang terancam keberadaannya akibat intervensi OJK,” lanjut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim tersebut.

Selain itu, pihak yang menyatakan keberatan dengan isi dalam draft RUU PPSK, adalah Dwi Sucipto yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Teknologi Informasi Dekopinwil Jawa Timur.

Dalam Forum Group Discussion RUU PPSK, di Gedung Pradnya Paramitha Koperasi Setia Budi Wanita Dwi Sucipto mengatakan dalam Pasal 182, 188, 192, dan 199 secara gamblang menjelaskan mengenai keterlibatan OJK dalam koperasi.

“Kalau melihat ini semua koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam ini wajib izin OJK. Satu indonesia ini akan terdampak. Pasal 199, OJK melakukan penilaian kelayakan kemampuan kepatutan calon pengawas pengurus KSP skala besar. Kalau skala kecil mecari pengurus saja sudah sulit, apalagi dilakukan Fit and Proper Test,” tutur Dwi Sucipto.

Disamping itu, Manajer Koperasi MAN Sejahtera Jawa Timur, Ayubi Hosin menambahkan bahwa banyak koperasi yang benar-benar menerapkan values bases cooperative management. Walaupun, dalam praktiknya banyak oknum individu maupun kelompok yang menggunakan koperasi untuk melakukan transaksi keuangan kepada masyarakat umum.

“Koperasi pada dasarnya adakah milik rakyat kecil. Kalau koperasi lalu anggotanya hanya segelintir orang, itu menurut saya bukan misi koperasi. Kalau ada hal-hal demikian itu bukan salah koperasinya tapi izin orang tersebut yang dicabut,” ucap Ayubi Hosin.

Menanggapi pandangan dari berbagai pelaku koperasi, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, pihaknya akan mengakomodir segala usulan dan aspirasi dari Dekopin bersama seluruh gerakan koperasi, supaya RUU PPSK ini tidak menciderai prinsip dan jati diri koperasi. Terutama kedaulatan anggota sebagai pemilik koperasi.

“Perlu pengawasan eksternal yang kredibel tetapi tidak boleh merusak jati diri koperasi. Sebagai organisasi yang bersifat swatata yang dimiliki, dikendalikan, dan digunakan oleh, dari, dan untuk anggotanya,” jelas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Utamanya dalam mencegah munculnya lembaga milik perseorangan atau kelompok yang mengatasnamakan koperasi yang melakukan praktik simpan pinjam secara terbuka kepada masyarakat. Yang berpotensi melakukan penyelewengan dan merusak nama baik gerakan koperasi.

Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UMKM yang diwakili oleh Nur Fajar mengucapkan apresiasi antas kontribusi gerakan koperasi Indonesia yang telah memberikan berbagai masukan dan pendapatnya terkait dengan RUU PPSK.

“Kriterianya tentu Koperasi yang bersifat Open Look yang terbuka kepada masyarakat itu diawasi oleh OJK. Untuk koperasi yang masih melayani anggota itu pengawasan dari internal koperasi dan masing-masing harus menyampaikan laporan kepada Menteri,” paparnya. (TIM**)