Monwnews.com, Jember – Beberapa hari setelah Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama merekomendasikan Tiga nama calon Sekda kabupaten Jember kepada KASN, Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat mengeluarkan pernyataan sikap nomor 33/ A/JEPR-JATIM/V/ 2023 yang isinya mendesak Ketua KASN untuk membatalkan pencalonan tiga calon sekda kabupaten jember.
Dalam penjelasannya ketua Jepr Jatim Rico Nurfiansyah menjelaskan, dasar desakan agar Ketua KASN membatalkan surat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama nomor : 15/Pansel/1/2023 tentang Hasil Akhir Seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Jember tahun 2023 karena ketiga Calon Sekda yang di pilih oleh TIM seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Duga Kuat melanggar netralitas ASN dalam Kegiatan J Berbagi.
“ Benar, kami mendesak Ketua KASN untuk membatalkan surat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama nomor : 15/Pansel/1/2023 tentang Hasil Akhir Seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Jember tahun 2023, karena ke Tiga Calon Sekda Kabupaten Jember tahun 2023, ada dalam permohonan investigasi kami terhadap sejumlah 32 Pejabat yang ada dalam surat Pj. Sekda Nomor No 800/2306/35.09.1.33/2023 perihal Jadwal Pejabat dan OPD Pendamping Kegiatan Jember Berbagi Tahun 2023 terlibat aktif dalam kegiatan J Berbagi, di duga kuat melanggar Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 junto Junto Pasal 4 huruf (d) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Junto Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Junto Pasal Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Junto Pasal 11 huruf c PP 42 tahun 2004” ujar rico
Dalam pernyataan sikapnya Jepr Jatim menjelaskan bahwa Mengacu Keputusan Bersama Menteri PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, KEPALA KEPEGAWAIAN NEGARA, KETUA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA DAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM No : 2 TAHUN 2022 ; No : 800-5474 Tahun 2022 ; No : 246 Tahun 2022; No : 30 Tahun 2022 ; N0 : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, khusunya pada Lampiran II tentang Bentuk Pelanggaran dan Jenis sanksi atas pelanggaran Netralitas Pegawai ASN, maka ancaman sangsinya berupa pelanggaran disiplin berat.
“Jadi begini, ada sekitar 40 lebih pejabat yang di jadikan tim pendamping bupati dalam surat Pj. Sekda Pj. Sekda Nomor No 800/2306/35.09.1.33/2023 perihal Jadwal Pejabat dan OPD Pendamping Kegiatan Jember Berbagi Tahun 2023, dimana surat tersebut kami jadikan Novum dalam proses penaganan pelanggaran oleh bawaslu kabupaten Jember, namun sayang terdapat setidaknya 32 Nama pejabat yang tidak tersentuh alias tidak di mintai klarifikasi keterlibatannya. Nah karena tidak pernah di klarifikasi itulah kami meminta KASN pada tanggal 15 Juni 2023 untuk melakukan investigasi mendalam terkait keterlibatan aktif 32 pejabat tersebut, dimana di antaranya ada 3 calon sekda Jember yang baru saja di rekoemndasikan ke KASN oleh Timsel”, jelasnya
JEPR JATIM menduga 32 Pejabat dalam surat Pj. Sekda Nomor No 800/2306/35.09.1.33/2023 perihal Jadwal Pejabat dan OPD Pendamping Kegiatan Jember Berbagi Tahun 2023 melanggar netralitas ASN.
“Begini, sekurang kurangnya mulai tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan tanggal 5 April 2023 seluruh tim pendamping yang di bentuk oleh Pj Sekda dan dalam suratnya di wajibkan untuk hadir , melakukan tindakan membiarkan Alat peraga partai NASDEM dan Gerindra di gunakan oleh menantu Bupati Jember di kegiatan J berbagi, bahkan di kecamatan silo kepala bapenda dan lainnya melakukan kegiatan photo bersama, itu bisa di cek di IG diskominfo Jember “ ujar Rico
“Selanjutnya, jika Mengacu Keputusan Bersama Menteri PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, KEPALA KEPEGAWAIAN NEGARA, KETUA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA DAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM No : 2 TAHUN 2022 ; No : 800-5474 Tahun 2022 ; No : 246 Tahun 2022; No : 30 Tahun 2022 ; N0 : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, khusunya pada Lampiran II tentang Bentuk Pelanggaran dan Jenis sanksi atas pelanggaran Netralitas Pegawai ASN khususnya angka 12 tentang pelanggaran disiplin. Maka, melakukan tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan PARTAI POLITIK SEBELUM, SELAMA DAN SESUDAH MASA KAMPANYE Melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 (lima) PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Sangsinya adalah Pelanggaran disiplin Berat “ rico menambahkan
Selain meminta Ketua KASN membatalkan Ketua KASN membatalkan surat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama nomor : 15/Pansel/1/2023 tentang Hasil Akhir Seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Jember tahun 2023, JEPR Jatim juga mendesak agar Ketua KASN merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Jember untuk Mengajukan kembali Calon Sekda yang memiliki integritas baik dalam menjunjung tinggi nilai nilai Indepensi/netralitas ASN, apalagi Sekda Kabupaten Jember terpilih nantinya berada dalam masa Pemilu dan Pilkada Serentak yang merupakan transisi kepemimpinan, baik di tingkat Nasional maupun daerah khusunya di Kabupaten Jember, dimana dibutuhkan Komitmen kuat dari ASN di kabupaten Jember untuk benar benar menjaga Netralitas demi mewujudkan pemil atau Pilkada yang JUJUR dan ADIL
Rico menyampaikan “ ya, karena kami menilai ketiga Calon Sekda Kab Jember nantinya menjadi contoh dan komandannya para ASN Jember selama masa Pemilu dan Pilkada serentak yang hasilnya mempengaruhi hajat hidup orang banyak khususnya warga kabupaten Jember dan kami memiliki fakta hukum yang menunjukkan mereka yang saat ini sebagai calon Sekda Jember tidak memiliki Integritas yang baik dalam menjaga UU No 5 Tahun 2014 khusunya menjaga Netralitas ASN, maka menurut kami mereka tidak layak menjadi pimpinan ASN se Kabupaten Jember dalam hal ini menjadi Sekda, Mbok ya, kalo mau nyalon Sekda tau menantu bupatinya berpotensi korbankan Netralitas banyak ASN saat kegiatan J berbagi mereka harusnya berani menegur bahkan melarang kehadiran menantu bupati tersebut. Lah ini malah photo bareng. Opo gak bahaya ta nanti saat pemilu dan pilkada ??? ”
“ sekali lagi ini soal menegakkan aturan, urusan tegak lurus terhadap Undang undang, bahkan dalam waktu dekat kami akan melaporkan kembali dugaan pelanggaran netralitas ASN di kabupaten Jember” tutup nya












