MonWnews.com, Malang – Pada Musrenbang 2023 dalam rangka penyusunan RKPD 2024 yang ada ditingkat kelurahan, dan nantinya akan dilanjutkan ditingkat kecamatan dan akan dibahas di Pemkot Malang. Adalah menjadi kebutuhan wilayah yang relevansinya mengacu pada usulan (aspirasi) warga masyarakat.
Hal diatas diungkapkan oleh Ketua Forum LPMK tingkat Kecamatan Lowokwaru, Amir Mukminin saat dihubungi MonWNews.com melalui pesan Whats Upp, Senin (16/01/2023).
Berdasar pengalaman saat pembahasan Forum Musrenbang Kota Malang tahun 2022 di Hotel Mercure, dalam penyusunan RKPD 2023, saat
mendapatkan kesempatan bicara dengan Walikota Malang.
“Kita singgung soal evaluasi mekanisme Musrenbang yang di dalamnya ada hal yang kurang efektif, mengulang dan agar tidak menjadi kemubaziran. Waktu itu kami jelaskan lebih spesifik,” ujar Amir.
“Waktu itu seperti yang saya sampaikan :
Ada tiga point, yaitu soal pemaparan atau penyampaian materi. Yang
ke dua soal Time Line. Dan ke tiga tentang Esensi Musrenbang untuk Pembangunan Berbasis Kemasyarakatan,” sambungnya.
Diuraikan oleh Amir Mukminin. Pertama pada Musrenbang ada sesi Pemaparan oleh Narsum, yang jika itu soal-soal guiden, petunjuk pelaksanaan, tata cara usulan, proses dan terkait legal formal, regulasi. Maka tidak efektif karena SE atau Surat Edaran Walikota tentang juklak, juknis dan kamus usulan pada musrenbang, sudah ada jauh hari telah diturunkan. Apalagi jika usulan-usulan sudah berproses, sudah masuk di aplikasi seperti SIPD, dan sudah terkunci.
“Maka saya usulkan bisa dihilangkan sesi pemaparan seperti begini, atau taruh di depan seiring SE Walikota diturunkan. Itu lebih efektif agar SE Walikota maksimal diterima dan difami,” lanjutnya.
Menurut Amir, tinjauan mubazier itu antara lain dari soal waktu dan biaya, karena pemateri juga ada alokasi dananya.
Soal time line. Selain termakan waktu pemaparan di atas, di Musrenbang itu ada sesi diskusi materi, pembagian kelompok pembahasan, fisik non fisik. ” Coba apa yang akan didiskusikan ketika usulan sudah rampung, masuk di aplikasi terkunci sesuai jadual SIPD ?, tanya dia.
Lanjut, jika persoalan urgensi sudah selesai di tingkat Pra Musrenbang. Jadi apa musrenbang hanya stempel, legitimasi, karena daftar hadir lebih komplit ?!
“Mestinya ini tidak terus mengulang, jika kita taat azaz dan tidak mendegradasi disiplin serta komitmen,” terang pria energik itu.
Masih menurut Amir, soal ke tiga tentang musrenbang dikembalikan pada esensinya yaitu berbasis kemasyarakatan yang menurutnya semangatnya adalah bottom up. Sehingga usulan dari atas baik dari Renstra, Barenlitbang dan Pokir Dewan tidak dirasakan lebih superior, mendominasi baik dari segi kavling dana dan prioritasnya.
“Hal tersebut juga saya sampaikan sebelumnya saat hearing dengan Ketua Banggar Ketua DPRD Kota Malang, Made Riandiana Kartika, tahun lalu. Agar tetap ditertibkan, diawasi anggotanya selama pelaksanaan pokir-pokir tersebut,” jelasnya.
“Soal-soal seperti itu bisa saya berikan contoh temuan dalam pelaksanaannya.
Saya perjuangkan hasil Musrenbang desk dengan OPD-OPD. Ada by data yang harus saya tolak dan kritisi karena relefansinya,” tegas Amir.
Disampaikan oleh Amir, bahwa usulan musren dia kawal yang prosesnya dari bawah, dan harus memastikan aspirasi masyarakat, harapan dan semangatnya tidak “jeleh” karena merasa diPHP.
“Di sini pentingnya Pemaparan, Sosialisasi tentang proses reguler pembangunan kepada umum yang memilik hak dasar hasil pembangunan,” tukas Ketua Forum LPMK tingkat Kecamatan Lowokwaru, Amir Mukminin. (galih)