Hukum  

FH Universitas Trisakti Gandeng YLPK Jatim Gelar Webinar Penyuluhan Hukum Terkait Robot Trading

MonWnews.com, Jakarta – Negara Indonesia bukanlah negara berdasarkan kekuasaan, tetapi berdasarkan hukum. Untuk itu, seluruh proses bernegara dan bermasyarakat diatur dalam kaidah-kaidah hukum agar tercipta masyarakat adil dan makmur, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Kehidupan bermasyarakat yang menjadi perhatian saat ini adalah menjamin dan memenuhi hak konsumen dalam penggunaan Aplikasi Robot Perdagangan. Hal ini belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dimana perbuatan yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Kondisi ini menurut Dr. N.G.N Renti M. K., SH..MH., Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisaksi Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Selasa 31 Januari 2023 menciptakan kekosongan hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian dalam disharmonisasi peraturan Perundang-undangan, khususnya dalam perdagangan berjangka.

Untuk itu, Dosen yang karib disapa Renti ini berpendapat perlu dilakukan pembaruan hukum dengan menyelaraskan kemajuan teknologi dengan meliputi aspek legalitas, spesifikasi, kualifikasi robot perdagangan, dan konsep illegal merupakan pelanggaran administratif sebagai upaya menjamin kepastian hukum.

“Mendasari UU Nomor 8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), kerugian yang dialami konsumen akhir-akhir ini wajib diselesaikan secara adil dan konsumen berhak mendapatkan ganti rugi sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Drs. M. Said Sutomo menambahkan konsumen memiliki hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

“Selain itu, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Baik menurut Dr. Renti M. K., maupun M. Said Sutomo yang keduanya adalah Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (BPKN-RI) periode 2020-2023 menegaskan bahwa jika pelaku usaha melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, antara lain pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut maka pelaku usaha itu dapat dikenai sanksi.

“Oleh karenanya termasuk korporasi yang menjalankan Perdagangan Berjangka Komoditi yang tidak berizin dapat diminta tanggung jawab secara perdata dan pidana,” himbau dua Komisioner BPKN tersebut.

Inilah salah satu latar belakang FH Universitas Trisakti Jakarta mengandeng Organisasi Bantuan Hukum (OBH) YLPK Jatim untuk mengadakan penyuluhan hukum dengan tema “Tanggungjawab Korporasi Terhadap Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen Robot Trading”.

FH Universitas Trisaksi bersama YLPK Jawa Timur mengundang masyarakat umum, baik dari kalangan Akademisi, Mahasiswa dan para praktisi bisnis maupun praktisi hukum untuk terlibat aktif dalam diskusi secara webinar dengan tema di atas pada hari Sabtu, tanggal 11 Februari 2023, mulai pukul 10.00 WIB.

Bagi masyarakat yang berminar ikut serta dalam webinar ini bisa akses langsung ke Zoom Meeting ID: 921 1420 7765 dengan Passcode: 591591. Setiap peserta yang mengikuti webinar ini mendapatkan sertifikat.

Dalam diskusi secara webinar tersebut akan menghadirkan para pakar hukum dari Akademisi FH Universitas Trisaksi Jakarta, yakni Dr.  N.G.N. Renti M. Kerti, S.H., M.H., Dr. Maria Silva E. Wangga, S.H., M.H., dan Dr. Vinola Herawati Ak., CA.,M.Sc., yang akan menyampaikan materi bertemakan Perlindungan Konsumen Bagi Konsumen Robot Trading.

Renti berharap publik wajib mengetahui bahwa robot trading merupakan salah satu ciri revolusi industri 4.0 yang berbasis pada kecerdasan buatan dan internet of things. Hal yang harus dipahami sambung Renti bahwa robot trading hanyalah alat berbasis kecerdasan buatan.

“Yang di program dengan menggunakan algoritma dan program lainnya guna menghasilkan prediksi pada perdagangan mata uang asing,” pungkasnya. (yw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *