Hukum  

Eks Napi Ani Liem, Mantan Komisaris BPR Sumber Usahawan Bersama Diadukan Polisi Lagi

MonWnews.com, Surabaya – Ani Liem, mantan Komisaris atau Pemilik PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (BPR SUB) Jalan Bhayangkari, Porong Sidoarjo kembali diadukan ke Polisi oleh seorang nasabahnya. BPR SUB sendiri sudah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 2 Juli 2021.

Terbaru, Ani Liem diadukan oleh Direktur PT. Sentral Teknik Surya, Albertus M. Alvin Karyadi ke Ditreskrimsus Polda Jatim tanggal 6 Januari 2023, perihal : pengaduan nasabah BPR Sumber Usahawan Bersama.

“Saya baru ditunjuk. Sedang kami dalami dan akan berkoordinasi dengan Polda Jatim,” ungkap Dr. Martin Suryana, Kuasa Hukumnya Albertus M. Alvin Karyadi, Sabtu (7/1/2023).

Disinggung berapa nilai kerugian dari kliennya, Martin Suryana menjawab sebesar Rp. 1,5 miliar.

Terpisah, Ani Liem sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi berkaitan pengaduan dari Albertus M. Alvin Karyadi di Polda Jatim tersebut. Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp, Sabtu (7/1/2023) malam, Ani Liem belum merespon.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Suparno pada tanggal 6 Desember 2022 memutuskan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 2 bulan 15 hari kepada Ani Liem, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana penggelapan sebesar Rp. 1,5 miliar terhadap Susanto yang merupakan salah seorang nasabah PT. BPR SUB.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dan Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jatim yang menuntut Terdakwa Ani Liem dengan pidana penjara selama 3 bulan. Putusan tersebut dipastikan telah berkekuatan hukum tetap, sebab baik Ani Liem maupun JPU menyatakan menerima alias tidak melakukan banding. (fyw)