MonWnews.com, Malang – Wakil Ketua MPR yang juga Anggota DPR RI Dapil Malang Raya, Ahmad Basharah mendukung langkah para Kepala Desa se-Malang Raya. Delegasi 200 orang Kades lebih yang dipimpin oleh Bupati Malang H. Sanusi dan Darmadi Ketua DPRD Kabupaten Malang, diterima oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basharah saat acara konsolidasi dan ramah tamah yang berlangsung di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023.
Dilansir dari mpr.go.id, dalam sambutannya, Ahmad Basharah sangat menghormati aspirasi para Kades se-Malang Raya juga yang disampaikan bersama puluhan ribu Kepala Desa se-Indonesia. Yang punya maksud sama ke Jakarta menyampaikan aspirasi ke Gedung DPR RI pada tanggal 17 Januari 2023.
“Saya mengganggap relevan soal tuntutan para kepala desa dan konstitusional. Semuanya diniatkan dan ditujukan untuk perbaikan bangsa dan negara. Masa jabatan dari enam tahun menjadi 9 tahun masih relevan, mengingat desa-desa adalah daerah adminstratif terkecil dalam sistim pemerintahan negara Indonesia. Sehingga akan lebih maksimal, 18 tahun masa periode 2 kali,” tegas Doktor Ilmu Hukum Tata Negara lulusan UNDIP Semarang itu.
Sejauh yang dia serap dari masukan para Kades itu, sebagai anggota Komisi X DPR RI mencatat tiga tuntutan para Kades seluruh Indonesia yang disampaikan.
Yakni proses pemilihan Kades tahun 2024 sebaiknya ditunda, sebab dapat mengganggu penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada serentak di tahun 2024. Kedua, masa jabatan dari 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun. Ketiga, anggaran dana untuk pembangunan desa, utamanya bagi desa-desa tertinggal perlunya ditambah.
Menurut Ahmad Basharah, ada dua alasan mengapa dirinya mengakomodir tuntutan para Kepala Desa tersebut.
“Enam tahun waktu yang pendek, kurang cukup bagi kepala desa membangun daerahnya masing-masing, karena dua atau tiga tahun pertama masa jabatannya habis untuk konsolidasi. Yang kedua, pasca Covid 19 anggaran negara untuk pemilihan kepala desa bisa dihemat untuk pembangunan bukan untuk pemilihan kepala desa,” terang Ahmad Basharah.
Rombongan delegasi kepala desa datang ke Jakarta, untuk menyampaikan aspirasinya tentang tuntutan agar pihak DPR RI merevisi Pasal 39 ayat (1) UU No.6 Tahun 2014 yang mengatur masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun. (galih)