MonWnews.com, Jember – Pemilu Serentak 2024 adalah perhelatan pemilu yang terbesar dalam sejarah Pemilu di Indonesia. Pemilu termasuk didalamnya pemilihan anggota pilpres dan pemilihan legislatif tahun depan akan begitu komplek, apalagi di Indonesia dengan kondisi geografis dan demografis termasuk geopolitik yang sangat bervariasi multi kompleks. Setiap wilayah politik akan memiliki keunikan masing-masing termasuk penataan daerah pemilihan (dapil) yang merupakan unsur yang mutlak dari peserta dan penyelenggaraan pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Wildan Alfaridy, Sekjen Sindikasi Pro Konstitusi dan Demokrasi (Sikud).
Wildan menjelaskan, perubahan dapil ini menjadi menarik karena partai politik pendatang baru sebagai peserta pemilu merasa lebih siap untuk berkompetisi dengan parpol yang sudah lama memiliki kursi di parlemen. Bagi parpol lama yang sudah menyusun strategi pemenangan dan mengkonsolidasi basisnya, maka ini justru menjadi pertaruhan terhadap loyalitas terhadap bakal calon legislatif maupun terhadap partainya.
“Yang jelas daerah pemilihan baru di Jember diharapkan bisa mendekatkan rakyat atau pemilih dengan calon wakil rakyat yang akan dipilihnya. Dapil baru tetap pada komposisi anggota DPRD sebanyak 50 orang. Yang harus menjadi titik tekan adalah dengan jumlah daftar pemilih tetap yang sekitar 1,9 juta pemilih, maka jangan sampai dapil baru nanti ketika pemilihan legislatif partisipasi pemilih tidak lebih 60 persen,” terang Wildan.
Perubahan dapil ini, lanjut Wildan, juga harus disertai penataan komposisi tempat pemungutan suara atau TPS. Agar pemilih bisa dengan leluasa menyalurkan hak pilihnya. Dengan dapil baru, maka sangat memungkinkan lokasi tempat pemungutan suara lebih dekat dengan pemilih. Jika pada tiap TPS memiliki komposisi pemilih dibawah 500 maka, maka partisipasi pemilih pasti akan tinggi.
“Dapil baru di Jember mudah-mudahan ada kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama,” ujarnya.
“Selain itu juga soal kohesivitas dan kesinambungan merupakan prinsip-prinsip yang harus dijunjung dalam penyusunan dapil agar demokratisasi ini berjalan sesuai konstitusi,” tegasnya.
Selanjutnya menurut Wildan, Penataan dan perubahan daerah pilihan (dapil) harus direncanakan dan ditetapkan agar dari awal kelompok-kelompok politik menyadari akan resiko politiknya.
“Penetapan dapil baru merupakan salah satu standar pemilu demokratis dan dapil baru dibuat sedemikian rupa sehingga setiap suara setara untuk mencapai derajat keterwakilan sistem demokrasi yang efektif,” pungkasnya. (mk)