MonWnews.com, Surabaya – Mo Denny (25), warga Jalan Tanah Merah merasa kecewa sewaktu hendak membeli mobil bekas di showroom mobil Otomart 286 atau Putera Agung Mobil di Jalan Kenjeran Nomor 286 pada Minggu, (5/2/2023). Pasalnya, pria yang kesehariannya berjualan telur ini merasa “diakali” dan dipermainkan oleh showroom mobil tersebut.
“Saya tertarik dengan mobil Yaris tahun 2011. Salah seorang karyawan bernama mbak Lisa menyuruh transfer dulu Rp 1 juta kalau mau test drive. Saya penuhi permintaan itu dan saya coba test drive mobil Yaris itu,” ungkap Denny, Rabu (8/2/2023).
Setelah uang di transfer, Denny heran karena dirinya malah disuruh tanda tangan di surat tanda terima yang berbunyi verskot Rp 1 juta untuk tanda jadi mobil Toyota Yaris itu dengan harga jadi Rp 113 juta dan DP (down payment) atau uang muka mobil akan diselesaikan paling lambat tanggal 6 Februari 2023.
“Bilamana batal/lebih dari tanggal tersebut diatas, maka uang muka akan hilang semua dan mobil akan dijual kembali ke orang lain,” imbuh Denny membacakan surat tanda terima tersebut.
Padahal kata Denny, aturan tanda jadi/verskot seperti yang ditempelkan di meja Otomart 286 minimal Rp 10 juta. Berarti menurutnya uang yang ia transfer senilai Rp 1 juta itu bukan sebagai tanda jadi/verskot.
“Ini namanya buat aturan sendiri tapi dilanggar sendiri,” sindirnya.
Denny akhirnya tidak jadi membeli mobil Yaris itu, karena istrinya memilih mobil Honda Jazz tahun 2009 yang dibandrol Rp 99 juta sesuai dengan harga yang tertera pada kertas yang ditempelkan di dalam mobil Honda Jazz itu.
“Hari itu juga, istri saya mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada Mbak Lisa mau membeli Honda Jazz tahun 2009 tersebut. Mbak Lisa menjawab kalau mobil Honda Jazz itu naik menjadi Rp 105 juta,” keluhnya.
Esoknya, hari Senin (6/2/2023), dirinya ditemani bapaknya datang kembali ke showroom mobil Otomart 286 untuk membeli Honda Jazz tahun 2007 seperti yang diinginkan istrinya itu. Sebelumnya, dia dan bapaknya sudah terlebih dulu mampir ke bank untuk mengambil uang tunai.
“Ditemui mbak Lisa sekitar pukul 10.00 WIB. Kita mau beli harga Rp 99 juta sesuai dengan bandrolnya, tetapi mbak Lisa ngotot tetap di harga Rp 105 juta. Terus karyawan marketing lainnya bernama Fendi menemuinya dan mengatakan bisa kurang dengan harga Rp 101 juta,” bebernya.
Merasa dipermainkan karena harga mobil Honda Jazz yang ditawarkan tidak sesuai bandrolnya, Denny lantas meminta uang miliknya sebesar Rp 1 juta yang dalihnya digunakan sebagai jaminan test drive itu.
“Ditemui Kepala Marketing namanya Pak Handoyo. Tetapi katanya uang tidak bisa kembali karena untuk DP,” sesalnya.
Atas kejadian ini, Denny menilai pihak showroom mobil Otomart 286 Kenjeran kesannya tidak melayani calon pembeli dengan baik dan jujur.
“Kalau pihak showroom Otomart 286 cara melayani calon pembeli seperti ini, saya yakin pasti banyak yang kapok kedepannya,” ujarnya mengingatkan.
Sementara itu, bos Otomart 286 Soebiantoro Kusumo Tedjo alias Yueka ketika dikonfirmasi enggan menanggapi mengenai kejadian yang dialami Denny ketika hendak membeli mobil di tempatnya.
“Saya tidak urusan dengan bapak-bapak. Yang bersangkutan saja suruh kesini. Saya juga wartawan pak,” ketusnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/2/2023) sambil memamerkan kartu pers dari salah satu media siber dan kartu Anggota Koperasi Garnisun.
Ucapan Yueka kalau dirinya wartawan ternyata bohong. Hal ini diungkap Dedik Sugianto, Pimpinan Redaksi salah satu media siber yang disebut Yueka sebagai bosnya di Wartawan.
“Bukan Wartawan saya. Silahkan ditulis,” tegas Dedik, Rabu (8/2/2023) malam sewaktu dikonfirmasi di kantornya Jalan Kedungsari. (yw)