Bekas Bos PT CPI Bakal Diseret ke Meja Hijau Kasus Tipu Gelap Kondotel Fiktif

Surabaya – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Centurion Perkasa Iman (CPI), Ferry Alfritz Sangeroki harus mendekam di tahanan Mapolda Jatim atas laporan polisi salah seorang konsumennya, Felix The ke Polda Jatim sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/359/VI/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 08 Juni 2023 tentang dugaan tindak pidana tipu gelap penjualan Kondotel (Kondominium dan Hotel) fiktif alias “abal-abal” di Jalan Bintoro Nomor 21-25 Surabaya sehingga pelapor (Felix The) mengalami kerugian mencapai Rp 881,9 juta.

Bekas bos properti ini sudah ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim pada bulan Agustus 2024 dan ditahan di Mapolda Jatim sejak bulan Desember 2024 yang mana saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan P-21 (sempurna/lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Informasi terbaru yang dihimpun awak media ini, berkas perkara Tersangka Ferry Alfritz Sangeroki ini sudah pelimpahan tahap II sehingga dalam waktu dekat ini yang bersangkutan dipastikan akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Belum monitor mas, untuk tahap II biasanya di Kejari (maksudnya Kejaksaan Negeri Surabaya),” ungkap Kasie Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto kepada Wartawan, Kamis (6/1/2025).

Terpisah, korban Felix The dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/1/2024), menceritakan kasus tipu gelap pembelian Kondotel yang dialami dirinya.

Ia menuturkan pada bulan Juni 2013, Ferry Alfritz Sangeroki sebagai Dirut PT CPI berkantor di Jalan WR. Supratman Surabaya menawarkan unit Kondotel bernama “Condotel Darmo Centrum” kepadanya dan beberapa korban lainnya yang akan dibangun di Jalan Bintoro Nomor 21-25 Surabaya (tanah bekas Sinar Supermarket Surabaya) yang akan dikelola Swiss Bell Hotel pada bulan Agustus 2017.

Felix The menjelaskan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bulan April 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Devi Chrisnawati, S.H, disebutkan pembeli Kondotel akan mendapatkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) atas Kondotel yang telah dibeli.

Dia menambahkan selanjutnya pada bulan Agustus 2017 Kondotel akan diserahterimakan kepada dirinya yang mana di akhir tahun depan akan mendapat ROI (Return On Investment) 8% per tahun selama 2 tahun, penginapan gratis tiap tahun selama 21 hari, dibeli kembali (buy back) dan juga akan mendapatkan reward 100%.

“Namun kenyataannya, Kondotel dioperasikan pada tahun 2021 oleh Hotel Royal Tulip bukan Swiss Bell Hotel tanpa ada serah terima kepada saya sebagaimana yang disepakati dalam PPJB,” bebernya.

Menyikapi semua yang dijanjikan tidak ada realisasi, dia melakukan somasi (surat teguran) sebanyak 4 kali kepada Ferry Alfritz Sangeroki namun tidak ada tanggapan.

“Karena mengalami kerugian sebesar Rp 881.977.800, maka saya melaporkan Ferry Alfritz Sangeroki ke pihak berwajib,” tegasnya. *(YW)*