Monwnews.com, Malang – Baihaqi, S.Pd., S.E., M.Si., CGCAE resmi menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang sejak dilantik oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, pada 31 Juli 2026.
Baihaqi menggantikan Drs. Subkhan yang dirotasi menjadi Kepala BKPSDM. Penunjukan Baihaqi dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta berbasis sistem merit untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan birokrasi daerah.

Saat Ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang berkantor di Jl. Tugu No. 1, Malang.
Latar Belakang sebelum Baihaqi memimpin BKAD, ia sukses menjabat sebagai Kepala Disporapar Kota Malang (2022–2026) dan pernah memiliki rekam jejak sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Malang.
Sekarang, tugas yang ia emban. Penugasan dan Tanggung Jawab Utama sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2023, penugasan utama Baihaqi meliputi fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD):
Perumusan Kebijakan Fiskal: Menyusun kebijakan teknis di bidang keuangan anggaran daerah, akuntansi, penatausahaan, serta pelaporan keuangan pemerintah kota.
Pengamanan & Manajemen Aset Daerah: Mengatur inventarisasi, legalitas, serta pemanfaatan aset strategis atau tanah milik Pemkot Malang. Salah satu tantangan nyata yang langsung dihadapinya saat ini adalah penyelesaian isu keterbatasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta ketersediaan lahan pemerintah kota demi mendukung program-program nasional.
Penyusunan Rencana Strategis: Mengarahkan penyusunan perencanaan strategis keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi nasional. (galih)












