monwnews.com – Melihat kondisi korupsi yang merajalela di Indonesia, penerbitan Perppu Perampasan Aset bisa menjadi solusi yang mendesak. Namun, ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum menerbitkannya.
Mengapa Perppu Perampasan Aset Dibutuhkan?
1. Korupsi di Indonesia Sangat Sistemik
Banyak kasus korupsi besar dengan kerugian negara triliunan rupiah.
Proses hukum sering berlarut-larut karena pembuktian dan prosedur yang rumit.
Pelaku korupsi sering menyembunyikan aset dengan cara canggih, seperti menempatkan aset di luar negeri atau atas nama orang lain.
2. Celakanya, Tidak Ada UU Perampasan Aset
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki UU Perampasan Aset tanpa Putusan Pidana.
Aset baru bisa dirampas setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang sering kali membutuhkan bertahun-tahun.
Sementara itu, negara-negara lain seperti AS, Inggris, dan Malaysia sudah memiliki mekanisme perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana (non-conviction based asset forfeiture).
3. Perppu Bisa Menutup Celah Hukum
Perppu bisa langsung mengatur mekanisme perampasan aset hasil kejahatan, tanpa harus menunggu putusan pidana yang bisa memakan waktu lama.
Bisa mengatur mekanisme pembuktian terbalik bagi pejabat yang memiliki kekayaan tidak wajar.
Hambatan dan Tantangan Perppu Perampasan Aset
1. Resistensi dari DPR dan Pejabat yang Berkepentingan
Banyak anggota DPR dan pejabat yang berpotensi menolak atau melemahkan aturan ini, karena khawatir aturan ini akan digunakan untuk menyasar mereka.
2. Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Jika tidak diatur dengan baik, aturan perampasan aset bisa digunakan untuk kepentingan politik atau menyasar lawan-lawan politik.
Harus ada mekanisme pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
3. Harus Segera Diuji di DPR
Perppu hanya berlaku sementara dan harus mendapat persetujuan DPR dalam masa sidang berikutnya.
Jika DPR menolak, maka Perppu batal dan tidak bisa digunakan.
Perppu Perampasan Aset Sangat Dibutuhkan, Tetapi Harus Dikawal dengan Ketat
✅ Perpu , sangat dibutuhkan, karena korupsi di Indonesia sudah darurat dan UU yang ada belum cukup kuat.
✅ Perppu bisa mempercepat perampasan aset hasil korupsi tanpa menunggu proses hukum yang lama.
⚠️ Tapi harus ada mekanisme pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
⚠️ DPR dan kepentingan politik bisa menjadi hambatan utama dalam penerapannya.
Jika benar-benar ingin memberantas korupsi, Presiden seharusnya berani menerbitkan Perppu Perampasan Aset dan masyarakat harus ikut mengawal agar tidak melemah di DPR.
Catatan Rakyat
02 Maret 2025
Semoga bermanfaat
Djoko TP adalah Waketum DPP Indonesia Bekerja (Inaker)