“Relasi Kuasa” Dalam Kegiatan Jember Berbagi
Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati jember dalam kegiatan jember berbagi dimana dalam kegiatan tersebut ditemukan terdapat atribut, logo dan gambar partai berupa pin dan sebagainya telah menjadi polemik di masyarakat karena melibatkan ASN dinas terkait, dimana persoalan ini juga telah masuk ke meja Bawaslu kab jember dan telah ada pemanggilan beberapa kepala dinas.
Jika dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 5 menegaskan bahwa: “ASN dilarang ikut kampanye atau menggunakan fasilitas negara untuk mengadakan kegiatan yang mengarah pada pihak calon peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye”.
Dari Pasal 5 tersebut telah tertulis secara jelas bahwa dalam kegiatan yang dilakukan oleh ASN dilarang mengarah pada unsur keberpihakan calon peserta pemilu, artinya kegiatan jember berbagi jika terbukti kehadiran calon anggota legislative dari beberapa partai politik maka telah memenuhi unsur larangan pada pasal 5 tersebut, terlebih apabila juga terbukti ditemukan adanya atribut partai dalam bentuk apapun akan memperkuat adanya pelanggaran tersebut.
Maka sanksi yang dapat digunakan mengacu pada Pasal 8 ayat (1) berupa hukuman disiplin ringan, sedang ataupun berat tergantung hasil temuan nantinya.
Yang lebih menarik pada peristiwa tersebut sebenarnya adalah adanya keterkaitan secara langsung oleh Bupati pada kegiatan tersebut, dimana para kepala dinas menjalankan kegiatan jember berbagi tersebut juga berdasarkan adanya relasi kuasa, dimana kepala dinas yang merupakan ASN tersebut adalah bawahan Bupati.
Pengertian dari Relasi kuasa merupakan sebuah konsep hubungan kekuasaan yaitu praktik-praktik kekuasaan dari subyek pada obyek melalui berbagai media dan rupa kekuasaan.
Maka dari itu proses hukum yang dijalankan oleh Bawaslu Kabupaten Jember nantinya tidak boleh berhenti hanya sebatas pemeriksaan ASN dalam penemuan pelanggaran yang mereka lakukan, namun Bawaslu juga harus secara cerdas menganalisis terkait adanya relasi kuasa.
Yang artinya para ASN tersebut sangat dimungkinkan bukan atas inisiatif sendiri mendesain dengan mengundang calon peserta pemilu dalam kegiatan jember berbagi tersebut, namun bawaslu juga harus menemukan bukti kuat adanya campur tangan Bupati dalam peristiwa yang merugikan para ASN tersebut dengan mempertimbangkan adanya relasi kuasa.
Dr. Demas Brian W. S.H. M.H.
Dosen Fakultas Hukum UNTAG Banyuwangi
