Daerah  

APBD Jember Auto Pilot

Oleh : Eko Setiawan - Alumni Universitas Gajah Mada dan tinggal di kecamatan TempurejoJember

Monwnews.com, Saya yang seorang petani penggarap dengan lahan 0,25 Hektar yang hidup di kecamatan Tempurejo. Membaca pemberitaan yang berjudul APBD Jember Digeser Miliaran Rupiah Tanpa Pembahasan, Dua Politisi Banteng Mempertanyakan Dasar Hukumnya.

Namun saya tidak akan membahas bagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 atau Peraturan menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2020 yang mengatur pemerintah kabupaten dalam menyusun APBD, saya lebih melihat bagaimana mental pimpinan birokrat berperalku di saat negara dan rakyat sedang kesusahan.

Dengan keterbatasan informasi saya coba saya telusuri, apakah benar adanya pernyataan dua politisi muda dari partai Banteng tersebut ? syukur alhamdulillah saya mendapati beberapa pergeseran yang menurut saya berada di luar nalar, meski hanya satu SKPD,

Ya, Rencana Anggaran Kerja (RKA) Dinas KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Saya tidak mengerti apa sebab anggaran yang sudah disepakati dalam pembahasan APBD 2026 sebesar Rp.17.539.419.587 yang di tuangkan dalam KUA PPAS mengalami kenaikan menjadi Rp 39.863.288.444 di dalam RKA SKPD atau mengalami kenaikan 127% dari jumlah anggaran yang di sepakati , dimana pos yang mengalami kenaikan adalah :

a. Anggaran untuk Relasi media dari kesepakatan bersama DPRD yang tertuang dalam KUA PPAS adalah RP. 2.486.075.309 menjadi Rp. 8.201.032.028 dalam dokumen RKA SKPD atau mengalami lonjakan anggaran229,87%

b. Anggaran untukPelayanan Informasi Publik dari kesepakatan bersama DPRD yang tertuang dalam KUA PPAS adalah Rp 971.183.800 menjadi Rp 9.709.600.000 didalam dokumen RKA SKPD atau mengalami lonjakan anggaran sebesar 899,77%

c. Anggaran untuk Desiminasi Informasidari kesepakatan bersama DPRD yang tertuang dalam KUA PPAS adalah Rp. 275.174.500 menjadi Rp. 1.038.262.524 didalam dokumen RKA SKPD

d. Di sisilain Kemitraan Komunikasi dengan Komunitas Informasi Masyarakat kesepakatan bersama DPRD yang tertung dalam dokumen KUA PPAS senilai 400.000.000 di tekan menjadi Rp.100.000.000 didalam dokumen RKA SKPD

Ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan dalam hati saya

1. Perencanaan Anggaran
ya, perencanaan anggaran yang dilakukan pemerintah jember ini bagaimana sih?? apakah Penggunaan APBD Jember dilaksanakan secara auto pilot (dilaksanakan dengan semangat asal bikin anggaran tanpa perencanaan yang tepat, efektif, berkeadilan dan taat peraturan hukum).

Bukankah sebelum dilaksanakan pembahasan bersama DPRD telah dilakukan perencanaan pembangunan sehingga anggaran untuk pelaksanaan pembangunan tersebut nantinya di bahas dan disepakati bersama DPRD, perubahan anggaran diluar kesepakatan bersama DPRD Jember apalagi nilainya mendekati ribuan persen bukanlah gejala normal, ini sangat mengerikan !!.

Masih terngiang bagaiamana anggaran melijo cinta pada tahun 2025 di soal DPRD Jember karena melonjak 7.760 % dari yang awalnya senilai 161 juta tiba tiba berubah menjadi 12,6 Milyar ( di muat dalam media pada tanggal 6 november 2025 dengan judul “Anggaran Gerobak Cinta Jember Melejit 7.760 Persen, dari Rp 161 Juta Jadi 12,6 Miliar, Ada Apa?) dimana menurut informasi yang beredar diduga kuat sampai tahun anggaran 2025 berakhir pada 31 desember 2025, masih banyak gerobak melijo yang tidak terbagi.

Jika proses penganggaran APBD yang berasal dari pajak rakyat jember ini dikelola tidak berdasarkan perencanaan yang baik dan akuntabel, maka bagaimana nasib kami ??

2. Transparansi
Sebagai warga jember, saya iri kepada kabupaten Tuban dimana di tuban kita bisa membuka bahkan mendapatkan dokumen perda APBD sebanyak 1076 halaman dengan mudah melalui laman online informasi-perda-tentang-apbd-tahun-2026.pdf https://share.google/437z4Ama5btQpUqh2, disisi lain kabupaten jember yang yang dalam pemberitaan di klaim memperoleh nilai tertinggi sebagai kabupaten informatif, saya hanya memperoleh informasi Perda APBD sebanyak 13 halaman melalui laman https://ppid.jemberkab.go.id/storage/transparasi-anggaran/QVpQWDWs634mq1xlrSF6uOASnYSITdEUvUJtP0Us.pdf#toolbar=0&navpanes=0&scrollbar=0)

Saya heran mengapa pemerintah jember bisa memperoleh penilaian tertinggi dalam penilaian Komisi Informasi Publik, karena faktanya saya banyak mendengar bahkan mengalami bagaimana informasi menjadi barang mahal di kabupaten Jember.

3. Kepekaan pimpinan pemerintah kabupaten Jember atas penderitaan rakyat
Di dalam ruang kerja Aparatur Sipil Negara yang selalu di pasang gambar burung Garuda lengkap dengan bunyi sila-sila Pancasila di dalamnya, adakah perikemanusiaan itu saat ini di para pemimpin pemerintah kabupagen Jember ?

Menaikkan anggaran yang tidak jelas penggunaannya di saat rakyat menjerit akibat melonjaknya Pajak Bumi dan Bangunan di kabupaten jember, di tengah kesulitan fiskal para kepala desa dalam membangun, seperti kita ketahui bersama melalui pemberitaan dari dari media tanggal 17 April 2026 dengan judul Update Dana Desa 2026: Alokasi Fisik Sisa Rp 200 Juta, Wakil Ketua DPRD Jember Khawatir Jalan Rusak Kian Parah!, dan disaat ketidak menentuan nasib saudara saudara pegawai paruh waktu.

Ya menaikkan anggaran yang tidak jelas penggunaannya, karena tidak dilakukan melalui prosedur yang benar, tidak di bahas bersama para wakil rakyat, tidak pula ada penjelasan kepada pembayar pajak di kabupaten jember.

Lantas bagaimana jika begini, sudah seharusnya TAPBD bersama inspektorat bekerja, menelisik apa penyebab dan mengembalikan kenaikan anggaran di KUA PPAS yang tidak rasional dan mengalihkan pada kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung pada perekonomian rakyat, dan DPRD kabupaten jember sudah menggunakan hak bertanya kepada pemerintah kabupaten jember atas anomali tak lazim dalam penyusunan APBD.

Apalagi presiden kita Prabowo subianto selalu menekankan efisiensi dalam pemerintahan sebagai respon dari kondisi geopolitik yang sangat tidak mementu saat ini.

Exit mobile version